BikinSurat

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan dengan jangka waktu tertentu (max 5 tahun, sesuai UU CK).

Pengertian Lengkap

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak kerja yang dibatasi oleh waktu (misal 1 tahun, 2 tahun) atau selesainya pekerjaan tertentu. Berbeda dari PKWTT (kontrak tetap), PKWT punya akhir yang jelas. Sesuai UU Cipta Kerja 2020, PKWT bisa diperpanjang max total 5 tahun. Setelah itu, jika perusahaan masih mempekerjakan, otomatis menjadi PKWTT (tetap). Karyawan PKWT yang berakhir kontrak dapat kompensasi sebesar 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja (UU CK).

Kapan dipakai?

Dipakai untuk: pekerjaan musiman, proyek dengan durasi tertentu, atau saat perusahaan masih trial sebelum hire tetap. WAJIB tertulis & dilaporkan ke Disnaker.

Kesalahpahaman umum