BikinSurat

PKWT vs PKWTT — Mana yang Harus Dipakai?

Aturan kontrak kerja kontrak (PKWT) vs tetap (PKWTT) berdasarkan UU CK & PP 35/2021. Konsekuensi PHK & pesangon untuk masing-masing.

Diperbarui 4 Mei 20267 menit baca

Salah satu kebingungan paling umum di HR Indonesia: kapan pakai PKWT (kontrak), kapan PKWTT (tetap)? Pilih yang salah bisa berakibat sengketa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau kompensasi pesangon yang tidak sesuai. Artikel ini menjelaskan beda keduanya berdasarkan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) dan PP 35/2021.

Definisi singkat

  • PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): kontrak kerja dengan jangka waktu terbatas, untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya selesai dalam waktu tertentu.
  • PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): kontrak kerja permanen, tanpa batas waktu. Karyawan tetap.

Perbandingan utama

1. Durasi maksimum

  • PKWT: maksimum 5 tahun total (sejak PP 35/2021), boleh diperpanjang atau dilanjutkan kontrak baru asal masih dalam 5 tahun.
  • PKWTT: tidak ada batas waktu, sampai pensiun atau PHK.

2. Masa percobaan

  • PKWT: tidak boleh ada masa percobaan. Kalau perusahaan menerapkan masa percobaan ke karyawan PKWT, kontrak otomatis berubah jadi PKWTT.
  • PKWTT: boleh masa percobaan maksimum 3 bulan.

3. Format kontrak

  • PKWT: WAJIB tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kontrak lisan otomatis dianggap PKWTT.
  • PKWTT: boleh tertulis atau lisan (tertulis tetap dianjurkan).

4. Kompensasi PHK / akhir kontrak

  • PKWT: uang kompensasi 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja (PP 35/2021). Tidak ada pesangon penuh seperti PKWTT.
  • PKWTT: pesangon penuh (tergantung masa kerja, bisa sampai 9 bulan upah), uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak.

Kapan harus pakai PKWT?

PKWT cocok untuk pekerjaan yang sifatnya terbatas waktu:

  • Pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu (misal: project)
  • Pekerjaan musiman (panen, lebaran, tahun ajaran baru)
  • Pekerjaan terkait produk/aktivitas baru yang masih percobaan pasar
  • Pekerjaan yang sifatnya tidak terus-menerus / sementara

Kapan harus pakai PKWTT?

PKWTT untuk pekerjaan yang sifatnya terus-menerus & permanen:

  • Operasional inti perusahaan (admin, marketing, sales, ops)
  • Posisi yang dibutuhkan secara stabil tanpa batas waktu
  • Karyawan yang sudah berpengalaman dan terbukti

Hak BPJS untuk PKWT vs PKWTT

Sama saja. Baik PKWT maupun PKWTT wajib daftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM). Tidak boleh ada diskriminasi.

Bisa PKWT diubah jadi PKWTT?

Bisa. Caranya:

  • Eksplisit: bikin kontrak baru PKWTT setelah PKWT habis
  • Otomatis: PKWT yang melanggar aturan (durasi > 5 tahun, ada masa percobaan, lisan saja) otomatis jadi PKWTT demi hukum

Mistake umum yang harus dihindari

1. PKWT "sambung-sambung" tanpa batas

Banyak perusahaan menerapkan PKWT yang terus diperpanjang setiap tahun untuk menghindari pesangon. Setelah 5 tahun, status berubah jadi PKWTT demi hukum, dan karyawan berhak pesangon penuh saat PHK.

2. PKWT untuk jabatan permanen

Jangan pakai PKWT untuk jabatan yang sifatnya core operasional (admin perusahaan, kasir tetap toko, dll). Ini melanggar PP 35/2021 dan bisa kena sengketa di PHI.

3. Tidak terbitkan kontrak tertulis

PKWT lisan = otomatis PKWTT. Kalau Anda HR atau employer, pastikan PKWT selalu tertulis dengan template yang jelas mengenai jangka waktu, jobdesc, dan klausul pengakhiran.

Ringkasan

AspekPKWTPKWTT
DurasiMax 5 tahunTidak terbatas
Masa percobaanTidak bolehMax 3 bulan
FormatWajib tertulisTertulis/lisan
Kompensasi PHK1 bulan/12 bulan kerjaPesangon penuh
BPJSWajibWajib