BikinSurat

Jenis Status Pekerjaan: PKWT, PKWTT, Part-time, Full-time, Intern, PKL, Freelance

Bingung status kerja Anda apa? Comparison lengkap 9 jenis status pekerjaan Indonesia: PKWT, PKWTT, part-time, full-time, magang, PKL, freelance, harian lepas, outsourcing.

Diperbarui 4 Mei 202611 menit baca

"Saya kerja di sini status apa ya?" — pertanyaan yang sering bikin bingung. Indonesia punya banyak jenis status pekerjaan: PKWT, PKWTT, part-time, full-time, intern, PKL, freelance, harian lepas. Masing-masing punya hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang berbeda. Artikel ini membandingkan semuanya.

Quick comparison table

StatusDurasiBPJSCutiPesangon PHK
PKWTT (Tetap)PermanenWajib12 hari/tahunPenuh (max 9 bln)
PKWT (Kontrak)Max 5 tahunWajib12 hari/tahun1 bln/12 bln kerja
Part-timeVariabel (bisa permanen)Wajib (proporsional)ProporsionalProporsional
Harian Lepas< 21 hari/bulanTidak wajibTidak adaTidak ada
Magang/InternMax 12 bulanWajib (kalau dibayar)Tidak wajibTidak ada
PKL Siswa1-6 bulanTidak wajibTidak adaTidak ada
FreelancePer projectMandiriTidak adaTidak ada

1. Karyawan Tetap (PKWTT)

  • Definisi: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu — kontrak permanen tanpa batas waktu
  • Aturan: UU 11/2020 (UU Cipta Kerja), PP 35/2021
  • Masa percobaan: Boleh max 3 bulan
  • Format kontrak: Boleh tertulis atau lisan (tertulis sangat disarankan)
  • Hak: BPJS Kesehatan + BPJS TK lengkap, cuti tahunan 12 hari, cuti melahirkan 3 bulan, THR wajib, pesangon penuh saat PHK
  • Cocok untuk: Posisi inti operasional perusahaan yang berkelanjutan

Format kontrak: Generator Kontrak PKWTT.

2. Karyawan Kontrak (PKWT)

  • Definisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu — kontrak terbatas waktu/pekerjaan
  • Aturan: UU CK + PP 35/2021
  • Durasi maksimum: 5 tahun total (PP 35/2021)
  • Masa percobaan: TIDAK BOLEH (kalau ada → otomatis jadi PKWTT)
  • Format kontrak: WAJIB tertulis dalam Bahasa Indonesia
  • Hak: BPJS lengkap, cuti tahunan 12 hari, kompensasi PHK 1 bulan upah/12 bulan kerja
  • Cocok untuk: Project-based work, musiman, percobaan sebelum hire permanen

Format kontrak: Generator Kontrak PKWT.

3. Full-time vs Part-time

Full-time/part-time adalah klasifikasi jam kerja, bukan klasifikasi kontrak. Bisa kombinasi dengan PKWT atau PKWTT:

Full-time

  • Definisi: Bekerja jam kerja standar (40 jam/minggu)
  • Format umum: 8 jam × 5 hari atau 7 jam × 6 hari
  • Hak: Penuh (BPJS, cuti, THR, dll)
  • Bisa: PKWT full-time atau PKWTT full-time

Part-time

  • Definisi: Jam kerja kurang dari standar (umumnya 4-6 jam/hari atau 3-4 hari/minggu)
  • Aturan: Tidak ada UU spesifik part-time di Indonesia. Diatur via kontrak.
  • BPJS: Wajib, tapi proporsional sesuai upah
  • Cuti & THR: Proporsional sesuai jam kerja
  • Cocok untuk: Mahasiswa kerja sampingan, ibu rumah tangga, professional dengan multiple gigs

Catatan: banyak perusahaan label part-time karyawan tapi tidak daftar BPJS — itu pelanggaran. Cek slip gaji Anda untuk verifikasi kontribusi BPJS.

4. Harian Lepas

  • Definisi: Karyawan dibayar per hari, sering kerja tidak pasti
  • Aturan: Kepmenakertrans 100/2004 — kerja < 21 hari/bulan
  • Status: Bukan PKWTT, bukan PKWT — kategori sendiri
  • Upah: Per hari, minimal sesuai UMP/UMK
  • Hak: BPJS tidak wajib, cuti tidak ada, no pesangon
  • Cocok untuk: Buruh proyek konstruksi, freelance harian

WARNING: kalau Anda harian lepas tapi kerja > 21 hari/bulan secara konsisten > 3 bulan berturut-turut → status otomatis berubah jadi PKWTT (UU CK). Banyak perusahaan abuse status ini untuk hindari kewajiban BPJS — itu pelanggaran.

5. Magang / Intern (Berbayar)

  • Definisi: Program pelatihan kerja untuk fresh graduate / mahasiswa, dapat upah
  • Aturan: Permenaker 6/2020 tentang Pemagangan
  • Durasi: Maksimum 12 bulan total
  • Upah: WAJIB, minimal 75% UMP/UMK
  • BPJS: Wajib daftar BPJS Kesehatan + JKK + JKM (JHT & JP opsional tergantung kontrak)
  • Sertifikat: Wajib di-issue setelah magang selesai (kompetensi yang diraih)
  • Cocok untuk: Fresh graduate, transition career, build portfolio

RED FLAG:kalau Anda "magang" tapi (a) tidak dibayar, (b) > 12 bulan, (c) kerja seperti karyawan biasa, (d) tidak ada program pelatihan terstruktur → itu salah klasifikasi. Tuntut perubahan status ke PKWT/PKWTT atau resign.

6. PKL Siswa / Mahasiswa (Praktek Kerja Lapangan)

  • Definisi: Praktek kerja sebagai bagian dari kurikulum sekolah/kuliah
  • Aturan: Diatur via MoU sekolah-perusahaan (bukan UU Ketenagakerjaan)
  • Durasi: 1-6 bulan, sesuai kurikulum
  • Upah: Tidak wajib (sering: uang transport/makan saja)
  • BPJS: Tidak wajib (perusahaan hanya tanggung asuransi kecelakaan kerja sederhana)
  • Status: Siswa/mahasiswa, bukan karyawan
  • Cocok untuk: Siswa SMK, mahasiswa D3/S1 yang wajib PKL

Beda dengan magang: PKL = bagian akademik (siswa/mahasiswa), magang = pelatihan kerja (post-graduation atau profesional muda).

7. Freelance / Pekerja Lepas

  • Definisi: Bekerja independen per project, bukan karyawan
  • Aturan: Tidak ada UU spesifik freelance. Hubungan via kontrak per-project.
  • Status pajak: Wajib pajak orang pribadi sendiri (NPWP wajib kalau penghasilan > PTKP)
  • BPJS: MANDIRI — daftar sendiri sebagai BPJS Kesehatan PBPU + BPJS TK Bukan Penerima Upah
  • Hak ke client: Cuma sesuai kontrak (tidak ada cuti, pesangon, dll)
  • Cocok untuk: Designer, developer, writer, konsultan, fotografer, content creator

Freelance tidak terikat UU Ketenagakerjaan. Hubungan dengan client = hubungan kontrak biasa (KUH Perdata), bukan hubungan kerja. Implikasi: lebih fleksibel tapi tidak ada perlindungan UU CK.

8. Outsourcing / Alih Daya

  • Definisi: Karyawan dipekerjakan via vendor outsourcing, bukan langsung perusahaan tujuan
  • Aturan: UU CK + PP 35/2021
  • Status: Karyawan vendor (PKWT/PKWTT), bukan karyawan client
  • Hak: Sama dengan PKWT/PKWTT (sesuai kontrak vendor)
  • Pembatasan UU CK: Lebih fleksibel dari sebelumnya — banyak posisi bisa di-outsource
  • Cocok untuk: Posisi support (cleaning, security, customer service, IT support)

9. Probation / Masa Percobaan

  • Definisi: Periode evaluasi sebelum diangkat permanen
  • Hanya untuk: PKWTT (PKWT TIDAK BOLEH ada probation)
  • Durasi: Max 3 bulan (UU CK)
  • Upah: Minimal UMP/UMK
  • BPJS: Wajib daftar sejak hari pertama probation
  • Pengakhiran: Kedua pihak boleh akhiri tanpa kompensasi
  • Setelah probation: Otomatis jadi karyawan tetap kalau tidak diakhiri

Cara cek status Anda yang sebenarnya

Bingung status Anda apa? Cek ini:

  1. Cek kontrak kerja — apa tertulis status Anda?
  2. Cek slip gaji — ada potongan BPJS Kesehatan + BPJS TK?
  3. Cek e-Klaim BPJS TK — terdaftar atas nama perusahaan apa?
  4. Cek surat pengangkatan — kapan diangkat tetap (kalau ada)

Kalau ada inkonsistensi (misal: kontrak bilang "harian lepas" tapi Anda kerja full-time setiap hari + dapat BPJS), tanya HR untuk konfirmasi atau cek dengan Disnaker setempat.

Mana status terbaik?

Tidak ada "terbaik" secara absolut — tergantung tujuan Anda:

  • Mau stabilitas + benefit lengkap: PKWTT (karyawan tetap)
  • Mau coba role baru tanpa commit panjang: PKWT 1-2 tahun
  • Mau fleksibilitas + multiple income stream: Freelance / part-time
  • Mau pengalaman & build portfolio: Magang berbayar
  • Mau eksplor industri sebelum commit: Internship + side freelance

Ringkasan

  • PKWTT = karyawan tetap, full benefit, max protect UU
  • PKWT = kontrak max 5 tahun, no probation, kompensasi PHK lebih kecil
  • Full-time vs Part-time = klasifikasi jam, bukan kontrak
  • Harian lepas = max 21 hari/bulan, no BPJS
  • Magang berbayar = max 12 bulan, min 75% UMP, ada BPJS
  • PKL siswa = bagian kurikulum, no upah wajib
  • Freelance = bukan karyawan, BPJS mandiri
  • Outsourcing = karyawan vendor, hak via PKWT/PKWTT vendor