"Saya kerja di sini status apa ya?" — pertanyaan yang sering bikin bingung. Indonesia punya banyak jenis status pekerjaan: PKWT, PKWTT, part-time, full-time, intern, PKL, freelance, harian lepas. Masing-masing punya hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang berbeda. Artikel ini membandingkan semuanya.
Quick comparison table
| Status | Durasi | BPJS | Cuti | Pesangon PHK |
|---|---|---|---|---|
| PKWTT (Tetap) | Permanen | Wajib | 12 hari/tahun | Penuh (max 9 bln) |
| PKWT (Kontrak) | Max 5 tahun | Wajib | 12 hari/tahun | 1 bln/12 bln kerja |
| Part-time | Variabel (bisa permanen) | Wajib (proporsional) | Proporsional | Proporsional |
| Harian Lepas | < 21 hari/bulan | Tidak wajib | Tidak ada | Tidak ada |
| Magang/Intern | Max 12 bulan | Wajib (kalau dibayar) | Tidak wajib | Tidak ada |
| PKL Siswa | 1-6 bulan | Tidak wajib | Tidak ada | Tidak ada |
| Freelance | Per project | Mandiri | Tidak ada | Tidak ada |
1. Karyawan Tetap (PKWTT)
- Definisi: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu — kontrak permanen tanpa batas waktu
- Aturan: UU 11/2020 (UU Cipta Kerja), PP 35/2021
- Masa percobaan: Boleh max 3 bulan
- Format kontrak: Boleh tertulis atau lisan (tertulis sangat disarankan)
- Hak: BPJS Kesehatan + BPJS TK lengkap, cuti tahunan 12 hari, cuti melahirkan 3 bulan, THR wajib, pesangon penuh saat PHK
- Cocok untuk: Posisi inti operasional perusahaan yang berkelanjutan
Format kontrak: Generator Kontrak PKWTT.
2. Karyawan Kontrak (PKWT)
- Definisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu — kontrak terbatas waktu/pekerjaan
- Aturan: UU CK + PP 35/2021
- Durasi maksimum: 5 tahun total (PP 35/2021)
- Masa percobaan: TIDAK BOLEH (kalau ada → otomatis jadi PKWTT)
- Format kontrak: WAJIB tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Hak: BPJS lengkap, cuti tahunan 12 hari, kompensasi PHK 1 bulan upah/12 bulan kerja
- Cocok untuk: Project-based work, musiman, percobaan sebelum hire permanen
Format kontrak: Generator Kontrak PKWT.
3. Full-time vs Part-time
Full-time/part-time adalah klasifikasi jam kerja, bukan klasifikasi kontrak. Bisa kombinasi dengan PKWT atau PKWTT:
Full-time
- Definisi: Bekerja jam kerja standar (40 jam/minggu)
- Format umum: 8 jam × 5 hari atau 7 jam × 6 hari
- Hak: Penuh (BPJS, cuti, THR, dll)
- Bisa: PKWT full-time atau PKWTT full-time
Part-time
- Definisi: Jam kerja kurang dari standar (umumnya 4-6 jam/hari atau 3-4 hari/minggu)
- Aturan: Tidak ada UU spesifik part-time di Indonesia. Diatur via kontrak.
- BPJS: Wajib, tapi proporsional sesuai upah
- Cuti & THR: Proporsional sesuai jam kerja
- Cocok untuk: Mahasiswa kerja sampingan, ibu rumah tangga, professional dengan multiple gigs
Catatan: banyak perusahaan label part-time karyawan tapi tidak daftar BPJS — itu pelanggaran. Cek slip gaji Anda untuk verifikasi kontribusi BPJS.
4. Harian Lepas
- Definisi: Karyawan dibayar per hari, sering kerja tidak pasti
- Aturan: Kepmenakertrans 100/2004 — kerja < 21 hari/bulan
- Status: Bukan PKWTT, bukan PKWT — kategori sendiri
- Upah: Per hari, minimal sesuai UMP/UMK
- Hak: BPJS tidak wajib, cuti tidak ada, no pesangon
- Cocok untuk: Buruh proyek konstruksi, freelance harian
WARNING: kalau Anda harian lepas tapi kerja > 21 hari/bulan secara konsisten > 3 bulan berturut-turut → status otomatis berubah jadi PKWTT (UU CK). Banyak perusahaan abuse status ini untuk hindari kewajiban BPJS — itu pelanggaran.
5. Magang / Intern (Berbayar)
- Definisi: Program pelatihan kerja untuk fresh graduate / mahasiswa, dapat upah
- Aturan: Permenaker 6/2020 tentang Pemagangan
- Durasi: Maksimum 12 bulan total
- Upah: WAJIB, minimal 75% UMP/UMK
- BPJS: Wajib daftar BPJS Kesehatan + JKK + JKM (JHT & JP opsional tergantung kontrak)
- Sertifikat: Wajib di-issue setelah magang selesai (kompetensi yang diraih)
- Cocok untuk: Fresh graduate, transition career, build portfolio
RED FLAG:kalau Anda "magang" tapi (a) tidak dibayar, (b) > 12 bulan, (c) kerja seperti karyawan biasa, (d) tidak ada program pelatihan terstruktur → itu salah klasifikasi. Tuntut perubahan status ke PKWT/PKWTT atau resign.
6. PKL Siswa / Mahasiswa (Praktek Kerja Lapangan)
- Definisi: Praktek kerja sebagai bagian dari kurikulum sekolah/kuliah
- Aturan: Diatur via MoU sekolah-perusahaan (bukan UU Ketenagakerjaan)
- Durasi: 1-6 bulan, sesuai kurikulum
- Upah: Tidak wajib (sering: uang transport/makan saja)
- BPJS: Tidak wajib (perusahaan hanya tanggung asuransi kecelakaan kerja sederhana)
- Status: Siswa/mahasiswa, bukan karyawan
- Cocok untuk: Siswa SMK, mahasiswa D3/S1 yang wajib PKL
Beda dengan magang: PKL = bagian akademik (siswa/mahasiswa), magang = pelatihan kerja (post-graduation atau profesional muda).
7. Freelance / Pekerja Lepas
- Definisi: Bekerja independen per project, bukan karyawan
- Aturan: Tidak ada UU spesifik freelance. Hubungan via kontrak per-project.
- Status pajak: Wajib pajak orang pribadi sendiri (NPWP wajib kalau penghasilan > PTKP)
- BPJS: MANDIRI — daftar sendiri sebagai BPJS Kesehatan PBPU + BPJS TK Bukan Penerima Upah
- Hak ke client: Cuma sesuai kontrak (tidak ada cuti, pesangon, dll)
- Cocok untuk: Designer, developer, writer, konsultan, fotografer, content creator
Freelance tidak terikat UU Ketenagakerjaan. Hubungan dengan client = hubungan kontrak biasa (KUH Perdata), bukan hubungan kerja. Implikasi: lebih fleksibel tapi tidak ada perlindungan UU CK.
8. Outsourcing / Alih Daya
- Definisi: Karyawan dipekerjakan via vendor outsourcing, bukan langsung perusahaan tujuan
- Aturan: UU CK + PP 35/2021
- Status: Karyawan vendor (PKWT/PKWTT), bukan karyawan client
- Hak: Sama dengan PKWT/PKWTT (sesuai kontrak vendor)
- Pembatasan UU CK: Lebih fleksibel dari sebelumnya — banyak posisi bisa di-outsource
- Cocok untuk: Posisi support (cleaning, security, customer service, IT support)
9. Probation / Masa Percobaan
- Definisi: Periode evaluasi sebelum diangkat permanen
- Hanya untuk: PKWTT (PKWT TIDAK BOLEH ada probation)
- Durasi: Max 3 bulan (UU CK)
- Upah: Minimal UMP/UMK
- BPJS: Wajib daftar sejak hari pertama probation
- Pengakhiran: Kedua pihak boleh akhiri tanpa kompensasi
- Setelah probation: Otomatis jadi karyawan tetap kalau tidak diakhiri
Cara cek status Anda yang sebenarnya
Bingung status Anda apa? Cek ini:
- Cek kontrak kerja — apa tertulis status Anda?
- Cek slip gaji — ada potongan BPJS Kesehatan + BPJS TK?
- Cek e-Klaim BPJS TK — terdaftar atas nama perusahaan apa?
- Cek surat pengangkatan — kapan diangkat tetap (kalau ada)
Kalau ada inkonsistensi (misal: kontrak bilang "harian lepas" tapi Anda kerja full-time setiap hari + dapat BPJS), tanya HR untuk konfirmasi atau cek dengan Disnaker setempat.
Mana status terbaik?
Tidak ada "terbaik" secara absolut — tergantung tujuan Anda:
- Mau stabilitas + benefit lengkap: PKWTT (karyawan tetap)
- Mau coba role baru tanpa commit panjang: PKWT 1-2 tahun
- Mau fleksibilitas + multiple income stream: Freelance / part-time
- Mau pengalaman & build portfolio: Magang berbayar
- Mau eksplor industri sebelum commit: Internship + side freelance
Ringkasan
- PKWTT = karyawan tetap, full benefit, max protect UU
- PKWT = kontrak max 5 tahun, no probation, kompensasi PHK lebih kecil
- Full-time vs Part-time = klasifikasi jam, bukan kontrak
- Harian lepas = max 21 hari/bulan, no BPJS
- Magang berbayar = max 12 bulan, min 75% UMP, ada BPJS
- PKL siswa = bagian kurikulum, no upah wajib
- Freelance = bukan karyawan, BPJS mandiri
- Outsourcing = karyawan vendor, hak via PKWT/PKWTT vendor