BikinSurat

PT vs CV — Pilih Badan Usaha Mana untuk UMKM?

Perseroan Terbatas vs Commanditaire Vennootschap

AspekPT (Perseroan Terbatas)CV (Commanditaire Vennootschap)
Status hukumBadan hukum (legal entity terpisah)Bukan badan hukum
Modal minimumTidak ada (PT) / Rp 1jt (PT Perorangan)Tidak ada minimum
Tanggung jawabTerbatas pada modal disetorTIDAK terbatas (sekutu aktif tanggung pribadi)
Pemilik (sekutu)Min 2 orang (PT) / 1 orang (PT Perorangan)Min 2 sekutu (1 aktif + 1 pasif)
PendirianAkta notaris + SK KemenkumhamAkta notaris + SK Pengadilan Negeri
Biaya pendirianRp 1.5-5jt (PT Perorangan: ~Rp 700K)Rp 2-3jt
PajakPPh Badan 22% (atau PPh Final 0.5% UMKM)PPh Badan / PPh Pribadi sekutu
Kepemilikan transferableSaham bisa di-transferSulit (perlu novasi)
Bisa apply KUR BankYaYa
Akses tender pemerintahYa (umumnya prefer PT)Terbatas (tergantung tender)
Closure / pembubaranLebih kompleks (RUPS + likuidasi)Lebih sederhana

✦ Verdict

PT lebih cocok untuk usaha menengah-besar dengan ambisi growth & tender. PT Perorangan ideal untuk solopreneur. CV cocok untuk usaha keluarga/partnership skala kecil-menengah dengan modal terbatas. Mayoritas startup/UMKM modern pilih PT atau PT Perorangan untuk asset protection.

Pilih PT (Perseroan Terbatas) kalau...

Untuk usaha dengan: rencana scaling besar, multiple investor, ambisi tender pemerintah/multinasional, asset protection penting (misal real estate, manufacturing, fintech).

Pilih CV (Commanditaire Vennootschap) kalau...

Untuk usaha kecil-menengah dengan partner trusted, modal terbatas, fokus pasar lokal/regional, tidak butuh asset protection ketat. Sering dipakai untuk usaha keluarga.