Mau mulai usaha tapi bingung urus legal & administrasi? NPWP, NIB, SIUP, PT Perorangan — apa yang dibutuhkan dan urutannya bagaimana? Artikel ini berisi panduan step-by-step memulai usaha legal di Indonesia dari nol, dari pilihan badan usaha sampai mulai operasional.
Step 0: Tentukan jenis usaha & badan usaha
Sebelum urus dokumen, putuskan dulu:
- Jenis usaha: dagang, jasa, kuliner, tech, manufaktur, dll
- Badan usaha: Usaha perorangan (UD) atau badan hukum (PT Perorangan, CV, PT)?
Untuk solopreneur / UMKM mikro, rekomendasi terbaik 2026: PT Perorangan — biaya <Rp 500K, status hukum kuat, proteksi terbatas. Lihat panduan lengkap di Jenis Badan Usaha Indonesia.
Step 1: Daftar NPWP Pribadi (kalau belum punya)
- Wajib: kalau Anda akan jadi penanggung jawab usaha (direktur PT, owner UD)
- Cara: daftar online di pajak.go.id atau datang ke KPP terdekat
- Dokumen: KTP, foto 3x4
- Biaya: Gratis
- Waktu: 1-3 hari kerja
Step 2: Pendirian Badan Usaha
Opsi A: PT Perorangan (rekomendasi UMKM)
Cara paling murah & cepat untuk badan hukum sah:
- Buka ahu.go.id → daftar akun dengan NIK
- Pilih "Perseroan Perorangan"
- Isi data: nama PT (cek availability), modal, alamat, KBLI
- Bayar PNBP via channel pembayaran (Rp 50K)
- Download Sertifikat Pendirian (otomatis)
Total: 1 hari kerja, biaya Rp 50K-200K (tergantung tambahan legalisasi).
Opsi B: CV (lebih simple, tanggung jawab tidak terbatas)
- Datang ke notaris dengan minimum 2 pendiri (sekutu aktif + pasif)
- Notaris bikin Akta Pendirian CV
- Daftar AHU Kemenkumham via notaris
- Dapat Sertifikat Pendaftaran
Total: 1-2 minggu, biaya Rp 3-7jt.
Opsi C: PT (Perseroan Terbatas) full
- Datang ke notaris dengan minimum 2 founder
- Buat Akta Pendirian PT (notaris)
- Daftar AHU Kemenkumham (via notaris) — dapat SK Pengesahan
- Dapat Sertifikat Pendirian PT
Total: 2-4 minggu, biaya Rp 5-15jt.
Step 3: NPWP atas Nama Badan Usaha
Setelah punya badan usaha, urus NPWP atas nama PT/CV (terpisah dari NPWP pribadi).
- Cara: Datang ke KPP wilayah perusahaan, atau online via DJP
- Dokumen: Akta Pendirian, SK AHU, KTP direktur
- Biaya: Gratis
- Waktu: 1-3 hari kerja
Step 4: NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS-RBA
NIB = identitas usaha resmi yang sekaligus berfungsi sebagai SIUP, TDP, dan izin sektor (untuk usaha low-risk). Wajib untuk semua badan usaha.
- Buka oss.go.id → daftar akun dengan NIK
- Pilih jenis pelaku usaha (Usaha Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
- Input data badan usaha (NPWP, alamat, KBLI usaha)
- Pilih KBLI yang sesuai aktivitas usaha (cek di kbli.id atau OSS)
- Submit → NIB di-issue otomatis
- Download NIB & sertifikat standar
Total: 1 hari (kalau dokumen lengkap), GRATIS.
Step 5: Izin Sektor (kalau usaha regulated)
Beberapa industri butuh izin tambahan di luar NIB:
- Makanan/minuman: Sertifikat PIRT (BPOM kalau skala besar)
- Restoran: SLF (Sertifikat Laik Fungsi), izin gangguan (HO)
- Farmasi/kosmetik: Izin BPOM
- Travel agent: Izin TDUP dari Kemenparekraf
- Fintech / payment gateway: Izin OJK
- Konstruksi: SBU (Sertifikat Badan Usaha) Konstruksi
Cek di OSS-RBA — sistem akan kasih tahu izin tambahan yang dibutuhkan berdasarkan KBLI Anda.
Step 6: Buka Rekening Bank Atas Nama Bisnis
- WAJIB: rekening bisnis terpisah dari rekening pribadi (untuk audit pajak)
- Bank pilihan: Bank Jago Bisnis, BCA Bisnis, Mandiri Bisnis, BRI Bisnis (bandingkan biaya admin, free transfer, dll)
- Dokumen: NPWP perusahaan, NIB, Akta Pendirian, KTP direktur, SK AHU
- Biaya: Setoran awal Rp 100K-1jt, biaya admin Rp 0-25K/bulan
Step 7: Daftar BPJS Karyawan (kalau hire karyawan)
BPJS Kesehatan
- Daftar online di pcare.bpjs-kesehatan.go.id
- Wajib karyawan + keluarga (suami/istri + 3 anak)
- Iuran: 4% perusahaan + 1% karyawan, max base Rp 12jt
BPJS Ketenagakerjaan
- Daftar online di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- 4 program: JHT, JP, JKK, JKM (+ JKP dari pemerintah)
- Total iuran: ~6% perusahaan + ~3% karyawan
Step 8: Akuntansi & Pelaporan Pajak Awal
Akuntansi sederhana
- Pakai software akuntansi: Mekari Jurnal, Accurate Online, atau Excel/Google Sheets untuk awal
- Catat: pendapatan, beban, kas/bank, hutang/piutang
- Simpan semua bukti transaksi (invoice, kwitansi, struk) untuk audit pajak
Pajak yang harus dibayar
- PPh Final 0.5% (PP 23): kalau omzet ≤Rp 4.8M/tahun, dibayar bulanan, paling simple
- PPh Badan 22%: kalau omzet > Rp 4.8M, dari laba (revenue - cost), bayar tahunan via SPT 1771
- PPN 11%: kalau Anda PKP (omzet > Rp 4.8M), wajib pungut & setor bulanan
- PPh 21: potong dari gaji karyawan, setor bulanan
Step 9: Mulai Operasional!
Sekarang Anda siap operasional legal. Yang perlu disiapkan:
- Invoice & Kwitansi untuk billing customer
- Quotation untuk client baru
- NDA untuk kontrak partner / vendor
- Kontrak Kerja untuk hire karyawan
- Daftar Harga untuk display ke customer
Total estimasi biaya & waktu
Untuk Solopreneur (PT Perorangan)
- NPWP pribadi: Gratis
- PT Perorangan: Rp 100K-500K (1 hari)
- NPWP perusahaan: Gratis (3 hari)
- NIB: Gratis (1 hari)
- Rekening bank: Rp 100K (1 hari)
- Total: ≈Rp 300K-700K, waktu ~1-2 minggu
Untuk PT (multi-founder)
- NPWP pribadi semua founder: Gratis
- Pendirian PT (notaris + AHU): Rp 5-15jt (3-4 minggu)
- NPWP perusahaan: Gratis
- NIB + izin sektor: Gratis (1 minggu)
- Rekening bank: Rp 100K-1jt
- Total: ≈Rp 6-17jt, waktu ~5-7 minggu
Mistake umum saat start usaha
1. Nggak pisah rekening pribadi & bisnis
Audit pajak akan reject. Konsekuensi: laba bisnis dikenakan PPh Pribadi yang progresif (sampai 35%) bukan PPh Badan flat 22% atau Final 0.5%.
2. Skip NIB / NPWP perusahaan
Tanpa ini, Anda tidak bisa: terbitkan invoice formal ke perusahaan B2B, akses pinjaman bank business, ikut tender pemerintah.
3. Lupa lapor pajak
Walaupun belum ada pendapatan, wajib lapor SPT (kalau zero, lapor "nihil"). Skip lapor → denda Rp 100K-Rp 1jt per bulan terlambat.
4. Pakai KBLI yang salah
KBLI menentukan jenis izin tambahan. Pilih yang spesifik sesuai aktivitas usaha. Kalau salah → izin sektor mungkin tidak match → operasi ilegal.
5. Tunda pajak setahun penuh
Lapor & bayar pajak bulanan (PP 23 atau PPN), bukan akumulasi setahun. Kalau ditunda → bunga + denda yang besar.
Ringkasan checklist start usaha
- ✓ NPWP pribadi (kalau belum ada)
- ✓ Pendirian badan usaha (PT Perorangan / CV / PT)
- ✓ NPWP perusahaan
- ✓ NIB via OSS-RBA
- ✓ Izin sektor (kalau perlu)
- ✓ Rekening bank bisnis
- ✓ BPJS karyawan (kalau hire)
- ✓ Setup akuntansi sederhana
- ✓ Mulai lapor pajak bulanan
- ✓ Mulai operasional