Mau mulai bisnis tapi bingung pilih badan usaha apa? PT, CV, PT Perorangan, Firma, UD, koperasi — masing-masing punya konsekuensi pajak, modal, hukum, dan kemudahan operasi yang berbeda. Artikel ini membandingkan 8 jenis badan usaha Indonesia yang umum, plus rekomendasi per skala usaha.
Quick comparison table
| Jenis | Modal | Tanggung Jawab | Pendiri | Pajak |
|---|---|---|---|---|
| PT | Bebas (SK Kemenkumham) | Terbatas | Min 2 orang | PPh Badan 22% |
| PT Perorangan | Mulai Rp 1jt | Terbatas | 1 orang | PPh Badan 22% (atau PP 23 0.5%) |
| CV | Bebas | Tidak terbatas (sekutu aktif) | Min 2 orang | PPh Badan / OP |
| Firma | Bebas | Tidak terbatas (semua sekutu) | Min 2 orang | PPh OP per sekutu |
| UD | Bebas | Tidak terbatas (pribadi) | 1 orang | PPh OP / PP 23 |
| Koperasi | Min 9 anggota | Sesuai simpanan | Min 9 (primer) / 3 (sekunder) | PPh Badan 22% |
| Yayasan | Min Rp 10jt (sosial) | Terbatas | Min 1 | Bebas (kalau non-profit) |
| PMA | Min Rp 10 miliar | Terbatas | Investor asing | PPh Badan 22% |
1. PT (Perseroan Terbatas)
- Definisi: Badan hukum dengan modal terbagi atas saham, pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada nilai saham yang dimiliki
- Aturan: UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (diubah UU CK)
- Modal minimum: Bebas (sebelum UU CK: minimum Rp 50jt). Tertulis modal dasar di akta. Setor 25%.
- Pendiri: Minimal 2 orang (sebelum UU CK), bisa 1 orang via PT Perorangan
- Tanggung jawab: Terbatas pada modal disetor (asset perusahaan terpisah dari asset pribadi)
- Pajak: PPh Badan 22% (atau PP 23 final 0.5% untuk omzet ≤Rp 4.8M/tahun)
- Proses pendirian: Notaris → AHU Kemenkumham → NPWP → SIUP/NIB → BPJS
- Biaya pendirian: Rp 5-15jt (notaris + admin)
- Cocok untuk: Bisnis serius dengan multiple founders, bisnis yang akan raise funding, bisnis dengan resiko tinggi yang butuh asset protection
2. PT Perorangan
- Definisi: PT yang didirikan dan dimiliki 1 (satu) orang — inovasi UU CK 2020 untuk UMKM
- Aturan: UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) + PP 8/2021
- Modal minimum: Mulai Rp 1jt (deklaratif, tidak perlu setor fisik di awal)
- Pendiri: 1 (satu) orang, WNI, dewasa
- Tanggung jawab: Terbatas (sama dengan PT biasa)
- Syarat omzet: Maksimum Rp 5 miliar/tahun (kalau lebih, wajib konversi ke PT biasa)
- Pajak: Sama dengan PT biasa (PPh Badan 22% atau PP 23 0.5%)
- Proses pendirian: Online via ahu.go.id, tidak perlu notaris (deklarasi mandiri)
- Biaya pendirian: Rp 50K-500K (PNBP + admin)
- Cocok untuk: Solopreneur, freelancer yang mau formalisasi, UMKM mikro yang butuh badan hukum untuk client B2B
Game changer untuk solopreneur Indonesia. Cara paling murah & cepat untuk punya badan hukum sah.
3. CV (Commanditaire Vennootschap / Persekutuan Komanditer)
- Definisi: Persekutuan dengan dua tipe sekutu: aktif (mengelola, tanggung jawab tidak terbatas) dan pasif (modal saja, tanggung jawab terbatas)
- Aturan: KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
- Modal minimum: Bebas
- Pendiri: Minimal 2 orang (1 sekutu aktif + 1 sekutu pasif)
- Tanggung jawab: Sekutu aktif TIDAK terbatas (asset pribadi bisa dieksekusi). Sekutu pasif terbatas pada modal.
- Pajak: CV bukan badan hukum sendiri. Pajak via sekutu (PPh OP) atau via CV (PPh Badan tergantung struktur)
- Proses pendirian: Notaris → AHU Kemenkumham → NPWP CV → SIUP/NIB
- Biaya pendirian: Rp 3-7jt
- Cocok untuk: Bisnis kemitraan yang straightforward (1 yang eksekusi, 1 yang investor pasif), atau yang mau lebih sederhana dari PT
4. Firma
- Definisi: Persekutuan beberapa orang yang berbisnis bersama dengan tanggung jawab tidak terbatas
- Aturan: KUHD
- Modal: Bebas, biasanya patungan dari sekutu
- Pendiri: Minimal 2 orang
- Tanggung jawab: SEMUA sekutu tanggung jawab tidak terbatas (paling beresiko untuk asset pribadi)
- Pajak: Pajak via sekutu (PPh OP)
- Cocok untuk: Profesi yang butuh izin bersama (kantor pengacara firma, kantor akuntan firma, notaris persekutuan)
5. UD (Usaha Dagang)
- Definisi: Usaha dagang yang dimiliki 1 orang, bukan badan hukum, asset bercampur dengan asset pribadi
- Aturan: Tidak ada UU spesifik. Diakui via izin lokal (SIUP/NIB)
- Modal: Bebas
- Pendiri: 1 orang
- Tanggung jawab: TIDAK terbatas — asset pribadi pemilik bisa dieksekusi kalau usaha bangkrut/dituntut
- Pajak: PPh Orang Pribadi (UD bukan badan hukum sendiri) atau PP 23 final 0.5%
- Proses pendirian: NPWP pribadi → NIB di OSS-RBA (online, gratis) → izin lokal (kalau perlu)
- Biaya pendirian: Rp 0 (gratis via OSS) — paling murah
- Cocok untuk: Usaha dagang kecil-menengah, warung, toko kelontong, freelancer baru mulai. Sekarang banyak yang upgrade ke PT Perorangan karena lebih kuat secara hukum dengan biaya tidak terlalu beda.
6. Koperasi
- Definisi: Badan hukum yang berasaskan kekeluargaan, dimiliki oleh anggotanya
- Aturan: UU 25/1992 + UU 17/2012 (kalau berlaku)
- Modal: Simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dari anggota
- Pendiri: Minimal 9 orang (koperasi primer) atau 3 koperasi (koperasi sekunder)
- Tanggung jawab: Terbatas sesuai simpanan anggota
- Pajak: PPh Badan 22% (kecuali ada pengecualian)
- Cocok untuk: Bisnis berbasis komunitas, simpan-pinjam karyawan, koperasi konsumen
7. Yayasan
- Definisi: Badan hukum non-profit untuk tujuan sosial, kemanusiaan, agama, atau pendidikan
- Aturan: UU 16/2001 jo UU 28/2004
- Modal minimum: Rp 10jt untuk yayasan sosial (Rp 100jt untuk yayasan asing)
- Pendiri: Minimal 1 orang
- Tanggung jawab: Terbatas
- Pajak: Bebas PPh kalau aktivitas non-profit untuk tujuan sosial sesuai UU
- Cocok untuk: NGO, sekolah swasta, panti asuhan, lembaga riset non-profit
8. PMA (Penanaman Modal Asing)
- Definisi: PT yang sebagian atau seluruh modalnya dari investor asing
- Aturan: UU 25/2007 + UU CK + Perpres terkait (lihat DNI/Daftar Negatif Investasi yang sekarang jadi Daftar Prioritas Investasi)
- Modal minimum: Rp 10 miliar (di luar tanah & bangunan)
- Pendiri: Investor asing (bisa kombinasi WNA + WNI)
- Tanggung jawab: Terbatas (struktur PT)
- Pajak: PPh Badan 22%, withholding tax untuk dividen ke luar negeri
- Proses pendirian: BKPM/OSS-RBA → notaris → Kemenkumham → izin sektor (kalau perlu)
- Cocok untuk: Investasi asing langsung, joint venture internasional
Rekomendasi per skala usaha
Solopreneur / freelancer (omzet <Rp 100jt/tahun)
Rekomendasi: NPWP pribadi + UD/usaha pribadi. Atau upgrade ke PT Perorangan kalau butuh kontrak B2B yang minta badan hukum.
Pajak: PP 23 final 0.5% (omzet ≤Rp 4.8M).
UMKM kecil-menengah (omzet Rp 100jt - 4.8M/tahun)
Rekomendasi: PT Perorangan — paling murah (<Rp 500K), proteksi terbatas, image profesional untuk B2B.
Pajak: PP 23 final 0.5% atau PPh Badan 22% (cek mana lebih hemat).
Bisnis menengah (omzet Rp 4.8M - 50M/tahun)
Rekomendasi: PT biasa (kalau > 1 founder) atau PT Perorangan (kalau solopreneur). Mulai pisahkan accounting personal vs perusahaan.
Bisnis besar / mau raise funding
Rekomendasi: PT biasa. VC/investor lebih nyaman dengan PT struktur klasik (ada saham, BoD, BoC). PT Perorangan kurang fit untuk funding rounds.
Joint venture / kemitraan strategis
Rekomendasi: PT (paling clean structure) atau CV (untuk yang lebih simple). Hindari Firma kecuali profesi spesifik (advokat).
Investor asing
Rekomendasi: PMA. Setup lebih kompleks tapi wajib untuk struktur sah.
Mistake umum saat pilih badan usaha
1. Pakai UD untuk bisnis dengan resiko tinggi
UD = asset pribadi tidak terlindungi. Kalau usaha bangkrut atau dituntut, rumah & tabungan pribadi bisa dieksekusi. Untuk bisnis dengan exposure ke kontrak besar / liability tinggi: pakai PT atau PT Perorangan.
2. Tidak pisah rekening pribadi & perusahaan
Walaupun PT Perorangan/CV, wajib buka rekening atas nama badan usaha. Audit pajak akan reject kalau rekening campur — semua jadi PPh Pribadi yang lebih tinggi.
3. Pilih CV padahal seharusnya PT
CV punya tanggung jawab tidak terbatas untuk sekutu aktif. Kalau Anda yang kelola dan punya asset pribadi besar, pilih PT untuk proteksi.
4. Lupa update perizinan
Setelah pendirian: NIB (OSS-RBA), NPWP, SIUP/TDP (kalau perlu), izin sektor (untuk industri regulated: makanan/farmasi/finance), BPJS karyawan. Semua wajib jalan agar tidak kena denda.
Cara pendirian PT Perorangan (paling cepat & murah)
- Buka ahu.go.id
- Daftar akun dengan NIK Anda
- Pilih "Pendaftaran Perseroan Perorangan"
- Isi data: nama PT, alamat, modal, bidang usaha (KBLI)
- Bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ~Rp 50K
- Download Sertifikat Pendirian (otomatis di-issue)
- Lanjut: NPWP atas nama PT, NIB di OSS-RBA, BPJS (kalau hire karyawan)
Total waktu: 1 hari kerja. Total biaya: <Rp 500K.
Surat & dokumen yang sering dibutuhkan
Setelah punya badan usaha, dokumen yang sering dipakai:
- Invoice / Tagihan — untuk billing client
- Kwitansi — bukti pembayaran (materai> Rp 5jt)
- Surat Penawaran — quotation untuk calon client
- BAST — serah terima barang/jasa
- Kontrak Kerja PKWT / PKWTT — untuk hire karyawan
- NDA — perjanjian kerahasiaan dengan client/vendor
- MOU — kerjasama strategis
Ringkasan
- Solopreneur: NPWP pribadi → upgrade PT Perorangan kalau perlu badan hukum
- UMKM mikro-kecil: PT Perorangan (paling cost-effective)
- Bisnis menengah / multi-founder: PT biasa
- Mau raise funding: PT (struktur saham yang clean)
- Investor asing: PMA
- Komunitas / koperasi: Koperasi
- Non-profit: Yayasan
- Hindari: UD untuk bisnis serius (no asset protection), Firma kecuali profesi spesifik