BikinSurat
Legal SederhanaKonsultasi profesionalDiperbarui 4 Mei 2026

Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB)

Format PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanah — langkah awal sebelum AJB resmi di hadapan PPAT. PPJB ini bukan transfer kepemilikan tanah. WAJIB lanjut ke AJB.

Jenis objek jual beli
Pihak Pertama (Penjual)
Pihak Kedua (Pembeli)
Detail objek
Harga & pembayaran
Rp
Rp
Tempat, tanggal & saksi

Preview PDF

Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik

Memuat preview...

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Sumber regulasi

Disclaimer

Surat ini adalah bukti transaksi, BUKAN transfer kepemilikan resmi. Untuk KENDARAAN: WAJIB balik nama BPKB di Samsat dalam 30 hari setelah transaksi. Untuk TANAH: PPJB di bawah tangan ini WAJIB DIIKUTI Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT yang merupakan dokumen sah peralihan hak. KONSULTASI NOTARIS/PPAT untuk transaksi tanah.

Generator terkait