Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB)
Format PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanah — langkah awal sebelum AJB resmi di hadapan PPAT. PPJB ini bukan transfer kepemilikan tanah. WAJIB lanjut ke AJB.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah surat perjanjian jual beli kendaraan transfer kepemilikan?
TIDAK. Surat ini hanya bukti transaksi. Untuk transfer kepemilikan kendaraan resmi, WAJIB lanjut ke Samsat untuk: (1) balik nama BPKB, (2) update STNK atas nama pembeli, (3) bayar pajak/balik nama. Tanpa balik nama, kendaraan secara hukum masih atas nama penjual.
Apakah PPJB tanah = AJB?
TIDAK. PPJB = Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sifatnya kontrak komitmen. AJB = Akta Jual Beli, dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), itu yang membentuk transfer kepemilikan resmi. PPJB sering dipakai sebagai langkah awal (DP, cicilan), AJB di akhir saat lunas.
Apakah harus pakai notaris?
Untuk kendaraan: tidak wajib (surat di bawah tangan + materai cukup). Untuk tanah: PPJB di bawah tangan boleh, tapi AJB WAJIB di PPAT. Untuk transaksi nilai sangat besar atau berisiko, akta notaris memberi proteksi terkuat.
Pajak yang harus dibayar siapa?
Untuk kendaraan: pembeli bayar BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan). Untuk tanah: pembeli bayar BPHTB (5% dari nilai), penjual bayar PPh Final 2.5%. Cantumkan di klausul siapa yang tanggung — kalau tidak, default split sesuai aturan pajak.
Bagaimana kalau penjual tidak punya BPKB / sertifikat asli?
JANGAN BELI. Tanpa BPKB asli (kendaraan) atau Sertifikat Hak Milik asli (tanah), tidak bisa balik nama / AJB. Bisa: (a) BPKB digadaikan, (b) Tanah masih bersengketa, (c) Penjual bukan pemilik sah. Verifikasi dulu sebelum transfer uang.
Sumber regulasi
- KUHPerdata — Pasal 1457-1540 (Jual Beli)
- UU 5/1960 — Pokok Agraria — pengaturan tanah • lihat dokumen
Disclaimer
Surat ini adalah bukti transaksi, BUKAN transfer kepemilikan resmi. Untuk KENDARAAN: WAJIB balik nama BPKB di Samsat dalam 30 hari setelah transaksi. Untuk TANAH: PPJB di bawah tangan ini WAJIB DIIKUTI Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT yang merupakan dokumen sah peralihan hak. KONSULTASI NOTARIS/PPAT untuk transaksi tanah.
Generator terkait
- Legal SederhanaSurat PernyataanPernyataan tertulis untuk berbagai keperluan: kebenaran data, kesanggupan, kepemilikan, atau status.
- Legal SederhanaSurat KuasaSurat pemberian kuasa untuk mewakili dalam mengurus dokumen, transaksi, atau urusan tertentu.
- Bisnis & KeuanganKwitansiBukti pembayaran sah dengan format Indonesia, lengkap dengan terbilang otomatis dan area materai bila perlu.