Surat Kuasa
Bikin surat kuasa resmi untuk mewakili pengurusan dokumen — KTP, BPKB, paspor, perbankan, dll. Format Indonesia, area materai otomatis, langsung PDF.
Pilih situasi spesifik (opsional)
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah surat kuasa harus pakai materai?
Surat kuasa khusus (yang berkaitan dengan transaksi finansial atau hukum) wajib materai Rp 10.000. Surat kuasa umum (administratif sederhana) tidak wajib tapi sangat dianjurkan untuk memperkuat kekuatan pembuktian.
Apakah penerima kuasa bisa men-sub-kuasakan ke orang lain?
Tidak, kecuali secara eksplisit dinyatakan dalam surat kuasa bahwa penerima boleh men-sub-kuasakan. Default: kuasa bersifat personal — hanya penerima yang disebut yang berhak bertindak.
Berapa lama surat kuasa berlaku?
Sesuai yang dicantumkan di surat. Kalau tidak disebutkan: berlaku sampai tujuan kuasa selesai (misal: dokumen sudah diambil) atau dicabut oleh pemberi kuasa secara tertulis.
Apakah perlu KTP asli atau cukup fotokopi?
Sebagian besar instansi minta fotokopi KTP pemberi & penerima dilampirkan. Untuk transaksi nilai besar (perbankan), kadang minta KTP asli untuk verifikasi. Cek persyaratan instansi tujuan.
Bisa cabut surat kuasa setelah diserahkan?
Bisa. Pemberi kuasa berhak mencabut kuasa kapan saja dengan membuat 'Surat Pencabutan Kuasa' dan menyerahkan ke pihak yang tahu (instansi tujuan + penerima kuasa). Kuasa otomatis tidak berlaku setelah pencabutan diketahui pihak terkait.
Sumber regulasi
- UU 10/2020 — Bea Materai • lihat dokumen
- KUHPerdata — Pasal 1792-1819 — Pemberian Kuasa
Disclaimer
Surat kuasa di bawah tangan ini sah sebagai dasar perwakilan administratif. Untuk kuasa terkait transaksi nilai besar (jual beli tanah/properti, perbankan kompleks, perceraian), pakai akta notaris.