Surat PHK karena Pensiun
Format Surat PHK untuk karyawan yang memasuki usia pensiun (umumnya 56-60 tahun sesuai kebijakan perusahaan/UU). Karyawan berhak pesangon + manfaat pensiun BPJS.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Berapa pesangon PHK PKWTT?
Per PP 35/2021 Pasal 40-46: tergantung alasan PHK & masa kerja. Range: pesangon 0.5x sampai 2x ketentuan + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak. Untuk efisiensi: pesangon 1x normal + UPMK 1x + UPH. Hitung detail wajib dengan accountant atau pakai kalkulator BPJS / Disnaker.
Procedure wajib sebelum PHK PKWTT?
Wajib lakukan: (1) Bipartit — mediasi langsung perusahaan-karyawan, (2) Tripartit kalau bipartit gagal — via Disnaker, (3) PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) kalau tripartit gagal. PHK sepihak tanpa procedure = bisa dibatalkan PHI.
Kapan boleh PHK tanpa pesangon?
Hanya untuk pelanggaran BERAT yang dibuktikan: kekerasan fisik, pencurian, korupsi, sabotase, narkoba di tempat kerja, atau pelanggaran kriminal lain. WAJIB ada bukti & due process. PHK tanpa pesangon dengan alasan kabur = pelanggaran.
Bisa karyawan tolak PHK?
Bisa. Karyawan dapat ajukan keberatan via PHI. Selama proses berjalan, karyawan tetap berhak gaji penuh sampai keputusan final PHI. Itulah kenapa PHK kompleks selalu wajib lewat advokat.
Apakah JKP bisa di-claim setelah PHK?
Ya, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) memberi: (a) uang tunai 45% gaji bulan 1-3, 25% gaji bulan 4-6, (b) akses pelatihan & job matching via SIAPKerja. Syarat: minimal 12 bulan iuran BPJS TK + bukan PHK karena pelanggaran berat / mengundurkan diri sukarela.
Sumber regulasi
- PP 35/2021 — Pasal 36-65 (PHK & Pesangon) • lihat dokumen
- UU 11/2020 — Cipta Kerja — Bab Ketenagakerjaan • lihat dokumen
- UU 2/2004 — Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) • lihat dokumen
Disclaimer
PERINGATAN PENTING: PHK adalah tindakan hukum dengan konsekuensi finansial dan hukum besar. Template ini HANYA draft format awal. SEBELUM issue Surat PHK, WAJIB: (1) Pastikan ada SP berjenjang (kecuali pelanggaran berat / efisiensi) (2) Hitung pesangon yang akurat sesuai PP 35/2021 dengan accountant atau advokat (3) Lakukan mediasi bipartit dengan karyawan (4) KONSULTASI ADVOKAT KETENAGAKERJAAN BERSERTIFIKAT — pelanggaran procedure bisa dibatalkan PHI dan perusahaan wajib bayar gaji + reinstate karyawan.
Generator terkait
- HR & KarierSurat Peringatan (SP1/SP2/SP3)Surat peringatan kerja SP1, SP2, atau SP3 sesuai prosedur PP 35/2021 sebelum PHK karyawan PKWTT.
- HR & KarierKontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap)Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) — kontrak kerja permanen dengan masa percobaan 3 bulan sesuai UU CK.
- HR & KarierKontrak Kerja PKWTPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) — kontrak kerja dengan jangka waktu terbatas sesuai UU CK & PP 35/2021.
- HR & KarierSurat Keterangan KerjaSurat resmi dari perusahaan yang menerangkan status kerja karyawan — untuk syarat KPR, visa, beasiswa, atau aplikasi lainnya.