Surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di DKI Jakarta
Generator surat phk (pemutusan hubungan kerja) format Indonesia khusus untuk wilayah DKI Jakarta, DKI Jakarta. Pusat bisnis & keuangan Indonesia, kantor pusat mayoritas bank & multifinance besar.
Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai UU CK & PP 35/2021. WAJIB konsultasi advokat ketenagakerjaan sebelum issue. Cocok dipakai di wilayah DKI Jakarta (DKI Jakarta) dan sekitarnya. Pusat bisnis & keuangan Indonesia, kantor pusat mayoritas bank & multifinance besar.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan untuk wilayah DKI Jakarta
Apakah surat phk (pemutusan hubungan kerja) di DKI Jakarta berbeda dari kota lain?
Format dokumen Surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada dasarnya sama di seluruh Indonesia karena mengikuti standar nasional. Yang berbeda per kota: referensi UMK (di DKI Jakarta Rp Rp 5.396.760), kantor pajak/notaris/BPN setempat, dan kebijakan internal perusahaan di wilayah DKI Jakarta.
Berapa pesangon PHK PKWTT?
Per PP 35/2021 Pasal 40-46: tergantung alasan PHK & masa kerja. Range: pesangon 0.5x sampai 2x ketentuan + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak. Untuk efisiensi: pesangon 1x normal + UPMK 1x + UPH. Hitung detail wajib dengan accountant atau pakai kalkulator BPJS / Disnaker.
Procedure wajib sebelum PHK PKWTT?
Wajib lakukan: (1) Bipartit — mediasi langsung perusahaan-karyawan, (2) Tripartit kalau bipartit gagal — via Disnaker, (3) PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) kalau tripartit gagal. PHK sepihak tanpa procedure = bisa dibatalkan PHI.
Kapan boleh PHK tanpa pesangon?
Hanya untuk pelanggaran BERAT yang dibuktikan: kekerasan fisik, pencurian, korupsi, sabotase, narkoba di tempat kerja, atau pelanggaran kriminal lain. WAJIB ada bukti & due process. PHK tanpa pesangon dengan alasan kabur = pelanggaran.
Bisa karyawan tolak PHK?
Bisa. Karyawan dapat ajukan keberatan via PHI. Selama proses berjalan, karyawan tetap berhak gaji penuh sampai keputusan final PHI. Itulah kenapa PHK kompleks selalu wajib lewat advokat.
Apakah JKP bisa di-claim setelah PHK?
Ya, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) memberi: (a) uang tunai 45% gaji bulan 1-3, 25% gaji bulan 4-6, (b) akses pelatihan & job matching via SIAPKerja. Syarat: minimal 12 bulan iuran BPJS TK + bukan PHK karena pelanggaran berat / mengundurkan diri sukarela.
Generator terkait di DKI Jakarta
- HR & KarierSurat Peringatan (SP1/SP2/SP3)Surat peringatan kerja SP1, SP2, atau SP3 sesuai prosedur PP 35/2021 sebelum PHK karyawan PKWTT.
- HR & KarierKontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap)Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) — kontrak kerja permanen dengan masa percobaan 3 bulan sesuai UU CK.
- HR & KarierKontrak Kerja PKWTPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) — kontrak kerja dengan jangka waktu terbatas sesuai UU CK & PP 35/2021.
- HR & KarierSurat Keterangan KerjaSurat resmi dari perusahaan yang menerangkan status kerja karyawan — untuk syarat KPR, visa, beasiswa, atau aplikasi lainnya.