Kontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap) di Cirebon
Generator kontrak kerja pkwtt (karyawan tetap) format Indonesia khusus untuk wilayah Cirebon, Jawa Barat. Kota batik trusmi, pelabuhan strategis Jawa Barat.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) — kontrak kerja permanen dengan masa percobaan 3 bulan sesuai UU CK. Cocok dipakai di wilayah Cirebon (Jawa Barat) dan sekitarnya. Kota batik trusmi, pelabuhan strategis Jawa Barat.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan untuk wilayah Cirebon
Apakah kontrak kerja pkwtt (karyawan tetap) di Cirebon berbeda dari kota lain?
Format dokumen Kontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap) pada dasarnya sama di seluruh Indonesia karena mengikuti standar nasional. Yang berbeda per kota: referensi UMK (di Cirebon Rp Rp 2.682.000), kantor pajak/notaris/BPN setempat, dan kebijakan internal perusahaan di wilayah Jawa Barat.
Apa beda PKWTT dengan PKWT?
PKWTT = karyawan tetap (permanen), boleh masa percobaan 3 bulan, pesangon penuh saat PHK. PKWT = kontrak terbatas max 5 tahun, tidak boleh masa percobaan, kompensasi PHK lebih kecil. Lihat panduan lengkap di /panduan/perbedaan-pkwt-vs-pkwtt/.
Berapa lama masa percobaan maksimum PKWTT?
3 (tiga) bulan sesuai UU CK. Selama probation: karyawan dibayar minimum UMR/UMK provinsi/kota, dan PHK boleh dilakukan oleh kedua pihak tanpa kompensasi. Setelah probation lulus, otomatis jadi karyawan tetap.
Apa konsekuensi PHK karyawan PKWTT?
Per UU CK & PP 35/2021: pesangon (max 9 bulan upah tergantung masa kerja) + uang penghargaan masa kerja (max 10 bulan upah) + uang penggantian hak (cuti tidak terpakai, biaya pulang ke kota asal, dll). Wajib procedur SP1, SP2, SP3 dulu sebelum PHK kecuali pelanggaran berat.
Apakah PKWTT bisa diakhiri secara sepihak?
Karyawan: bisa, dengan resign sukarela (notice 30 hari). Perusahaan: hanya bisa lewat prosedur PHK sesuai UU (SP berjenjang, bipartit, mediasi PHI). PHK semena-mena bisa dibatalkan PHI dan perusahaan wajib bayar gaji + reinstate karyawan.
Apakah karyawan PKWTT dapat THR & bonus?
THR: WAJIB sesuai PP 36/2021 — minimum 1 bulan gaji untuk masa kerja >1 tahun, proporsional untuk <1 tahun. Bonus: tergantung kebijakan perusahaan, bukan hak wajib. Cek handbook karyawan.
Apakah karyawan PKWTT bisa di-transfer ke PKWT?
TIDAK BISA. PKWTT = status permanen yang dilindungi UU. Mengubah PKWTT jadi PKWT tanpa kesepakatan = pelanggaran. Karyawan bisa tuntut PHI untuk reinstatement.
Generator terkait di Cirebon
- HR & KarierKontrak Kerja PKWTPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) — kontrak kerja dengan jangka waktu terbatas sesuai UU CK & PP 35/2021.
- HR & KarierSurat Keterangan KerjaSurat resmi dari perusahaan yang menerangkan status kerja karyawan — untuk syarat KPR, visa, beasiswa, atau aplikasi lainnya.
- HR & KarierSlip GajiSlip gaji bulanan dengan auto-calculation BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM), dan PPh 21 TER.
- HR & KarierSurat Pengunduran Diri (Resign)Surat resmi pengunduran diri dari perusahaan dengan format profesional dan tone yang baik.