Kontrak Kerja PKWT Musiman
Format kontrak PKWT musiman — untuk pekerjaan yang sifatnya berkala/musiman seperti karyawan tambahan saat lebaran, panen, atau season tertentu.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa beda PKWT dengan PKWTT?
PKWT = kontrak waktu terbatas, max 5 tahun, tidak boleh ada masa percobaan, kompensasi PHK 1 bulan/12 bulan kerja. PKWTT = kontrak permanen, boleh masa percobaan 3 bulan, pesangon penuh saat PHK. Lihat artikel detail di /panduan/perbedaan-pkwt-vs-pkwtt/.
Berapa durasi maksimum PKWT?
Per PP 35/2021: maksimum 5 tahun total (termasuk perpanjangan dan kontrak baru). Bila melewati 5 tahun, status otomatis berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap).
Apakah PKWT boleh ada masa percobaan?
TIDAK. UU Cipta Kerja & PP 35/2021 melarang masa percobaan untuk PKWT. Bila ada klausul masa percobaan, kontrak otomatis dianggap PKWTT — karyawan jadi tetap demi hukum.
Berapa kompensasi PHK untuk PKWT?
Per PP 35/2021 Pasal 17: 1 (satu) bulan upah untuk setiap 12 (dua belas) bulan masa kerja. Wajib dibayar oleh perusahaan saat kontrak berakhir lebih awal atau saat tidak diperpanjang.
Apakah karyawan PKWT dapat BPJS?
Wajib. Baik PKWT maupun PKWTT wajib didaftarkan BPJS Kesehatan (4% employer + 1% employee) dan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) sejak hari pertama kerja. Tidak boleh ada diskriminasi.
Apakah PKWT bisa diperpanjang berkali-kali?
Bisa, asal total durasi tidak melebihi 5 tahun. Tidak ada batas frekuensi perpanjangan, tapi total akumulasi waktu yang dibatasi. Setelah 5 tahun = otomatis PKWTT.
Sumber regulasi
- UU 11/2020 — Cipta Kerja — Bab Ketenagakerjaan • lihat dokumen
- PP 35/2021 — PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK (Pasal 5-15 (PKWT), Pasal 17 (kompensasi)) • lihat dokumen
Disclaimer
Template kontrak PKWT ini adalah draft umum sesuai UU CK & PP 35/2021. Untuk role yang involve trade secret, posisi senior, atau klausul kompleks (non-kompetisi yang dibahas), konsultasi advokat ketenagakerjaan untuk customisasi yang sesuai konteks bisnis.
Generator terkait
- HR & KarierKontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap)Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) — kontrak kerja permanen dengan masa percobaan 3 bulan sesuai UU CK.
- HR & KarierSurat Keterangan KerjaSurat resmi dari perusahaan yang menerangkan status kerja karyawan — untuk syarat KPR, visa, beasiswa, atau aplikasi lainnya.
- HR & KarierSlip GajiSlip gaji bulanan dengan auto-calculation BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM), dan PPh 21 TER.
- HR & KarierSurat Pengunduran Diri (Resign)Surat resmi pengunduran diri dari perusahaan dengan format profesional dan tone yang baik.