Kontrak Kerja PKWT untuk Industri Konstruksi & Real Estate
Generator kontrak kerja pkwt format Indonesia khusus untuk pelaku usaha & profesional di industri Konstruksi & Real Estate. Kontraktor bangunan, pengembang properti, konsultan teknik, real estate broker.
Untuk profesional di industri Konstruksi & Real Estate, kontrak kerja pkwt menjadi dokumen penting untuk: lamaran kerja di perusahaan seperti Wijaya Karya, Adhi Karya, Waskita Karya, negosiasi gaji (range Rp 5jt - Rp 50jt per bulan), atau proses HR umum. Generator ini menghasilkan format yang sesuai standar industri.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
FAQ untuk industri Konstruksi & Real Estate
Berapa gaji rata-rata di industri Konstruksi & Real Estate?
Range gaji di industri Konstruksi & Real Estate adalah Rp 5jt - Rp 50jt per bulan tergantung level dan posisi (Project Manager, Civil Engineer, Site Manager, Marketing Property). Untuk benchmark spesifik, gunakan generator slip gaji atau surat keterangan penghasilan dengan nominal sesuai kategori Anda.
Apa beda PKWT dengan PKWTT?
PKWT = kontrak waktu terbatas, max 5 tahun, tidak boleh ada masa percobaan, kompensasi PHK 1 bulan/12 bulan kerja. PKWTT = kontrak permanen, boleh masa percobaan 3 bulan, pesangon penuh saat PHK. Lihat artikel detail di /panduan/perbedaan-pkwt-vs-pkwtt/.
Berapa durasi maksimum PKWT?
Per PP 35/2021: maksimum 5 tahun total (termasuk perpanjangan dan kontrak baru). Bila melewati 5 tahun, status otomatis berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap).
Apakah PKWT boleh ada masa percobaan?
TIDAK. UU Cipta Kerja & PP 35/2021 melarang masa percobaan untuk PKWT. Bila ada klausul masa percobaan, kontrak otomatis dianggap PKWTT — karyawan jadi tetap demi hukum.
Berapa kompensasi PHK untuk PKWT?
Per PP 35/2021 Pasal 17: 1 (satu) bulan upah untuk setiap 12 (dua belas) bulan masa kerja. Wajib dibayar oleh perusahaan saat kontrak berakhir lebih awal atau saat tidak diperpanjang.
Apakah karyawan PKWT dapat BPJS?
Wajib. Baik PKWT maupun PKWTT wajib didaftarkan BPJS Kesehatan (4% employer + 1% employee) dan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM) sejak hari pertama kerja. Tidak boleh ada diskriminasi.
Apakah PKWT bisa diperpanjang berkali-kali?
Bisa, asal total durasi tidak melebihi 5 tahun. Tidak ada batas frekuensi perpanjangan, tapi total akumulasi waktu yang dibatasi. Setelah 5 tahun = otomatis PKWTT.
Generator terkait di industri Konstruksi & Real Estate
- HR & KarierKontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap)Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) — kontrak kerja permanen dengan masa percobaan 3 bulan sesuai UU CK.
- HR & KarierSurat Keterangan KerjaSurat resmi dari perusahaan yang menerangkan status kerja karyawan — untuk syarat KPR, visa, beasiswa, atau aplikasi lainnya.
- HR & KarierSlip GajiSlip gaji bulanan dengan auto-calculation BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM), dan PPh 21 TER.
- HR & KarierSurat Pengunduran Diri (Resign)Surat resmi pengunduran diri dari perusahaan dengan format profesional dan tone yang baik.