BikinSurat

JHT (Jaminan Hari Tua)

Tabungan masa tua dari BPJS Ketenagakerjaan — iuran 5.7% dari upah, bisa dicairkan saat pensiun atau resign.

Pengertian Lengkap

JHT adalah tabungan akumulatif yang dipotong dari gaji karyawan: 5.7% upah (3.7% perusahaan + 2% karyawan). Bisa dicairkan saat: pensiun (usia 56), meninggal dunia (ke ahli waris), cacat tetap, atau resign/PHK setelah 1 bulan non-aktif. Bisa juga dicairkan parsial 30% setelah 10 tahun kepesertaan (untuk perumahan). Klaim via JMO app atau lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kapan dipakai?

Klaim setelah resign atau PHK (1 bulan setelah berhenti aktif). Untuk pensiun: 100% saldo.