BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU (Bukan Penerima Upah) adalah versi self-employed: untuk freelancer, pengusaha, ojek online, UMKM, pekerja seni, atau siapa saja yang tidak punya majikan tetap. Iuran murah (mulai Rp 16.800/bulan), benefit besar — santunan kematian Rp 42jt, kecelakaan kerja unlimited, JHT yang di-pay-out saat tua. Artikel ini cara daftar BPJS BPU online via JMO app.
Siapa yang harus / boleh daftar BPJS BPU?
- Freelancer / pekerja lepas: writer, designer, developer, fotografer
- Driver online: Gojek, Grab, Maxim, in-driver, Lalamove
- UMKM / pemilik usaha: warung, toko online, bengkel, jasa, kuliner
- Pengrajin / petani / nelayan / pekerja seni
- Profesi bebas: dokter praktek, arsitek freelance, pengacara
- Siapa saja yang tidak digaji bulanan oleh perusahaan (bukan karyawan formal)
Catatan: Karyawan formal sudah otomatis di-cover BPJS kantor (kategori PU = Penerima Upah). BPU = untuk yang tidak masuk PU.
3 program BPJS BPU yang bisa dipilih
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): ganti rugi kalau kecelakaan saat kerja. Iuran Rp 10.000/bulan. Wajib diambil.
- JKM (Jaminan Kematian): santunan Rp 42jt + biaya pemakaman Rp 10jt + beasiswa anak Rp 174jt (jika kematian alami). Iuran Rp 6.800/bulan. Wajib diambil.
- JHT (Jaminan Hari Tua): tabungan masa tua, bisa dicairkan saat usia 56 atau resign 1 bulan. Iuran flexible 1-30% dari income (default Rp 20.000/bulan = upah Rp 1jt × 2%). Opsional tapi rekomen.
Total minimum: JKK + JKM = Rp 16.800/bulan. Dengan JHT opsional jadi Rp 36.800/bulan.
Simulasi iuran berdasarkan upah pilihan Anda
BPJS BPU pakai sistem "upah dasar yang Anda nyatakan sendiri". Pilih nominal upah dari Rp 1jt - Rp 22jt:
- Upah dasar Rp 1jt: JKK Rp 10K + JKM Rp 6.8K + JHT 2% = Rp 36.800/bulan
- Upah dasar Rp 5jt: JKK Rp 50K + JKM Rp 6.8K + JHT 2% = Rp 156.800/bulan
- Upah dasar Rp 10jt: JKK Rp 100K + JKM Rp 6.8K + JHT 2% = Rp 306.800/bulan
Upah dasar yang lebih tinggi = manfaat klaim lebih besar (santunan JKK based on upah).
Cara daftar BPJS BPU via JMO app (rekomendasi)
Step 1: Download JMO (Jamsostek Mobile)
- Download JMO di Play Store / App Store (gratis)
- Buka app, tap "Daftar"
- Pilih "Bukan Penerima Upah (BPU)"
Step 2: Isi data pribadi
- NIK (akan auto-verify ke Dukcapil)
- Nama, tempat tanggal lahir, alamat (sesuai KTP)
- Nomor HP aktif (untuk OTP)
- Email aktif
- Buat PIN 6 digit
Step 3: Pilih jenis pekerjaan & upah dasar
- Pilih jenis pekerjaan (driver online, freelancer, pengusaha, dll)
- Input upah dasar bulanan (Rp 1jt - Rp 22jt) — bebas pilih
- Pilih program: JKK + JKM (wajib), JHT (opsional)
Step 4: Pilih cara bayar
- Auto-debet (rekening BCA/Mandiri/BNI/BRI)
- Manual transfer setiap bulan via virtual account
- E-wallet (Gopay, OVO, ShopeePay, DANA)
- Indomaret / Alfamart
Rekomen: auto-debet supaya tidak pernah lupa. Kalau telat 1 bulan, status non-aktif.
Step 5: Bayar iuran pertama
- Generate kode bayar di JMO
- Bayar via channel pilihan (pakai virtual account)
- Status "Aktif" dalam 1-2 jam setelah bayar
- Kartu digital muncul di JMO (tidak ada kartu fisik)
Cara daftar BPJS BPU offline (di kantor cabang)
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa KTP + KK
- Ambil nomor antrian "BPU"
- Petugas bantu fill form pendaftaran
- Pilih program & upah dasar
- Bayar iuran pertama di kasir
- Kartu digital muncul di JMO (download app dulu)
Manfaat klaim BPJS BPU
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- Biaya RS unlimited untuk kecelakaan saat kerja
- Cacat tetap: 70% × upah dasar × 80 bulan (untuk cacat total)
- Meninggal karena kecelakaan kerja: santunan Rp 70jt + biaya pemakaman
- Beasiswa anak (sampai sarjana) Rp 174jt
- Klaim via JMO atau kantor cabang
JKM (Jaminan Kematian)
- Santunan kematian alami: Rp 42jt
- Biaya pemakaman: Rp 10jt
- Beasiswa anak (sampai sarjana): Rp 174jt
- Syarat: minimal 12 bulan jadi peserta untuk klaim full
JHT (Jaminan Hari Tua)
- Tabungan akumulatif dari iuran + hasil investasi (return ~5-7%/tahun)
- Bisa dicairkan saat usia 56 (full)
- Bisa dicairkan kalau berhenti freelance / tutup usaha (setelah 1 bulan non-aktif)
- Bisa parsial 30% setelah 10 tahun (untuk perumahan)
- Klaim via JMO app: tutorial klaim JHT
Beda BPJS BPU dengan BPJS PU (karyawan)
| BPU (self-employed) | PU (karyawan) | |
|---|---|---|
| Yang bayar | Diri sendiri 100% | Perusahaan + karyawan |
| Iuran JKK | 1% × upah dasar | 0.24-1.74% × upah |
| Iuran JKM | Rp 6.800 flat | 0.3% × upah |
| Iuran JHT | Opsional, 2% upah dasar | 5.7% (3.7% perusahaan + 2% karyawan) |
| JP (Jaminan Pensiun) | Tidak ada | 3% (2% perusahaan + 1% karyawan) |
| JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) | Tidak ada | 0.46% gabungan |
| Daftar via | JMO app / kantor | HR perusahaan |
BPU lebih murah tapi cover lebih sedikit (no JP, no JKP). Trade-off karena self-employed tidak punya pemberi kerja.
Tips & gotchas BPJS BPU
- Auto-debet wajib — kalau lupa bayar 1 bulan, status non-aktif. Klaim ditolak kalau non-aktif > 6 bulan.
- Upah dasar bisa di-update kalau income naik — manfaat klaim ikut naik.
- JHT lebih worth daripada nabung biasa — return 5-7%/thn jauh dari deposito (3%).
- Driver online wajib daftar BPU — beberapa platform (Gojek, Grab) bahkan kasih insentif yang sudah jadi peserta.
- Untuk freelancer income tidak stable: pilih upah dasar rendah dulu (Rp 1jt = Rp 36K/bln), naikkan kalau income mulai stabil.
- Kombinasi dengan BPJS Kesehatan: BPU = ketenagakerjaan saja. Untuk kesehatan, daftar terpisah BPJS Kesehatan PBPU → tutorial daftar BPJS Kesehatan PBPU.
Kalau berhenti jadi freelancer / pindah jadi karyawan?
- Cairkan JHT: Bisa setelah 1 bulan tidak bayar iuran BPU. Klaim via JMO.
- Status BPU otomatis non-aktif kalau tidak bayar.
- Kalau jadi karyawan baru: HR perusahaan baru daftarkan ke BPJS PU dengan nomor BPJS yang sama (no migration ribet).
Pertanyaan umum
Saya freelancer baru, income belum stabil — masih perlu BPJS BPU?
Sangat perlu. Tanpa BPJS, kalau kecelakaan kerja Anda tanggung sendiri. Iuran minimum Rp 16.800/bulan = harga 1 cup kopi. Cover JKK unlimited biaya RS — return-on-investment besar.
Apakah BPJS BPU bisa untuk WNA?
WNA yang tinggal & kerja di Indonesia (KITAS) wajib peserta BPJS, tapi kategorinya BPJS PU (kalau karyawan) atau khusus untuk freelancer WNA konsultasi cabang BPJS dulu.
Saya sudah peserta BPJS PU dari kantor, perlu daftar BPU juga?
Tidak perlu (tidak bisa double). Kalau resign / pindah ke freelance, baru aktifkan status BPU.
Iuran bisa dipotong pajak (deductible)?
Untuk PPh 21 karyawan: iuran BPJS bisa jadi deduction. Untuk freelancer lapor SPT pribadi: iuran JHT bisa di-deduct dari penghasilan bruto.
Ringkasan
- BPJS BPU untuk freelancer, ojek online, UMKM, profesi bebas
- Iuran minimum Rp 16.800/bulan (JKK + JKM)
- JHT opsional tapi rekomen untuk tabungan masa tua
- Daftar 5 menit via JMO app, aktif dalam 1-2 jam
- Cover: kecelakaan kerja unlimited + santunan kematian Rp 42jt + JHT bisa cair saat tua
- Setup auto-debet supaya tidak lupa bayar