JHT (Jaminan Hari Tua) adalah tabungan wajib karyawan via BPJS Ketenagakerjaan. Setelah resign atau berhenti kerja, saldo JHT Anda bisa diklaim. Artikel ini berisi panduan step-by-step klaim JHT — secara online (LAPAK ASIK) maupun offline.
Apa itu JHT?
JHT = tabungan pensiun wajib yang dipotong dari gaji setiap bulan:
- 2% dari gaji (potongan karyawan)
- 3.7% dari gaji (kontribusi perusahaan)
- Total 5.7% per bulan masuk ke saldo JHT Anda
Saldo JHT diakumulasi + bunga (rata-rata 5-7% per tahun, di atas inflasi). Saat klaim, Anda dapat 100% saldo Anda.
Kapan bisa klaim JHT?
Klaim 100% saldo
- Resign dari pekerjaan (PKWT habis, PKWTT resign) — tunggu 1 bulan setelah berhenti kerja
- PHK — tunggu 1 bulan setelah berhenti kerja
- Mencapai usia 56 tahun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia — saldo dibayarkan ke ahli waris
- Pindah ke luar negeri permanen
Klaim sebagian (10%-30%)
Kalau masih bekerja & terdaftar BPJS TK aktif, bisa klaim sebagian (untuk kebutuhan persiapan pensiun atau kepemilikan rumah pertama):
- 10% untuk persiapan pensiun (syarat: kepesertaan minimal 10 tahun)
- 30% untuk perumahan / KPR (syarat: kepesertaan minimal 10 tahun)
Cara klaim JHT online (LAPAK ASIK)
Langkah 1: Cek saldo dulu
Sebelum klaim, cek saldo & memastikan data Anda updated. Cara:
- App JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store / App Store
- Website
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id - SMS ke 2757 dengan format: SALDO[spasi]NomorKepesertaan
Langkah 2: Siapkan dokumen
- KTP (asli + fotokopi)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan (asli + fotokopi halaman pertama, atas nama pribadi)
- Surat keterangan berhenti kerja / paklaring (dari perusahaan)
- NPWP (kalau saldo >Rp 50jt — untuk dokumen pajak)
- Foto diri terbaru
Langkah 3: Submit klaim via LAPAK ASIK Online
- Buka
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id - Pilih jenis klaim (JHT)
- Isi data peserta (NIK, nomor kepesertaan, dll)
- Upload foto dokumen (KTP, kartu BPJS, buku tabungan, paklaring)
- Pilih kantor cabang BPJS TK terdekat
- Pilih jadwal video call (untuk verifikasi identitas)
- Submit & tunggu jadwal video call
Langkah 4: Video call verifikasi
Pada jadwal yang dipilih, BPJS TK akan video call (biasanya via Zoom):
- Tunjukkan KTP asli ke kamera
- Jawab beberapa pertanyaan verifikasi (nama ortu, alamat, tahun lahir, dll)
- Tunjukkan buku tabungan asli
- Konfirmasi nomor rekening untuk transfer
Langkah 5: Transfer saldo
Setelah verifikasi sukses: saldo ditransfer ke rekening Anda dalam 3-5 hari kerja.
Pajak:saldo >Rp 50jt kena PPh 5% (potong otomatis dari klaim).
Cara klaim JHT offline (langsung ke kantor)
Untuk yang prefer datang langsung atau ada kendala online:
- Daftar antrian online via
antrian.bpjsketenagakerjaan.go.idatau app JMO - Pilih kantor cabang & jadwal
- Datang sesuai jadwal dengan dokumen lengkap
- Petugas verifikasi dokumen on the spot
- Tanda tangan formulir
- Saldo cair dalam 1-3 hari kerja
Tips & gotchas
1. Pastikan data di BPJS sudah update
Beda 1 huruf di nama atau salah tanggal lahir = klaim ditolak. Update data di app JMO atau langsung ke kantor BPJS TK sebelum apply klaim.
2. Minta paklaring dengan lengkap
Paklaring (surat keterangan berhenti kerja) wajib mencantumkan: tanggal mulai kerja, tanggal berhenti kerja, alasan berhenti, nomor BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa nomor BPJS TK di paklaring, BPJS bisa minta dokumen tambahan.
3. Tunggu 1 bulan setelah resign
Aturan: minimal 1 bulan dari tanggal kepesertaan terakhir. Kalau resign akhir Mei, paling cepat klaim awal Juli (perusahaan biasanya stop iuran akhir bulan resign).
4. Banyak akun BPJS TK?
Kalau pernah pindah perusahaan beberapa kali = mungkin punya nomor kepesertaan beda di setiap perusahaan. Cek di JMO — kalau ada, bisa di-merge dulu sebelum klaim untuk klaim total saldo sekaligus.
5. Saldo >Rp 50 juta kena pajak progresif
Tarif PPh untuk klaim JHT (sebagai "penghasilan lain"):
- ≤ Rp 50jt: 0%
- Rp 50jt - 250jt: 5% dari kelebihan
- Rp 250jt - 500jt: 15%
- > Rp 500jt: 25%
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) — bonus tambahan
Sejak 2022, ada JKP — bantuan finansial 6 bulan untuk karyawan yang ter-PHK (bukan karena resign sukarela atau pelanggaran). Manfaat:
- Uang tunai: 45% gaji bulan 1-3, 25% gaji bulan 4-6
- Akses informasi pasar kerja: via SIAPKerja
- Pelatihan kerja: gratis sertifikasi kompetensi
Klaim JKP terpisah dari JHT — apply via app SIAPKerja atau Disnaker.
Ringkasan
- Resign / PHK → tunggu 1 bulan
- Cek saldo via JMO / Lapak Asik / SMS 2757
- Siapkan: KTP, BPJS card, buku tabungan, paklaring, NPWP (jika >50jt)
- Submit online di
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id - Video call verifikasi sesuai jadwal
- Saldo cair dalam 3-5 hari kerja