Pengertian Lengkap
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga jaminan sosial untuk pekerja, terpisah dari BPJS Kesehatan. 5 program: JKK (Kecelakaan Kerja), JKM (Kematian), JHT (Hari Tua), JP (Pensiun), JKP (Kehilangan Pekerjaan). Wajib untuk semua karyawan formal (PU = Penerima Upah). Untuk freelancer/UMKM: kategori BPU (Bukan Penerima Upah), iuran mulai Rp 16.800/bulan untuk JKK + JKM saja.
Kapan dipakai?
Wajib untuk karyawan formal (otomatis didaftarkan HR). Sangat dianjurkan untuk freelancer via kategori BPU.