Surat Kuasa Mengurus Sertifikat Tanah
Bikin Surat Kuasa Mengurus Sertifikat Tanah/Rumah — untuk delegate ke notaris, biro jasa, atau kerabat di kota lain.
Pilih situasi spesifik (opsional)
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah surat kuasa harus dibuat di notaris?
Untuk balik nama sertifikat di BPN: WAJIB surat kuasa NOTARIIL (dibuat di notaris dengan akta). Surat kuasa di bawah tangan (yang dibuat sendiri) tidak diterima BPN. Format ini sebagai DRAFT untuk dibawa ke notaris.
Berapa biaya surat kuasa notariil?
Notaris charge tarif berdasarkan tanggung jawab — sekitar Rp 500K - 2jt per surat kuasa, tergantung kompleksitas & nilai properti.
Bisa pakai materai saja tanpa notaris?
Untuk urusan internal keluarga (kerabat ambil sertifikat di BPN): bisa pakai materai Rp 10K (kekuatan terbatas). Untuk transaksi properti formal: WAJIB notariil.
Disclaimer
Untuk transaksi BPN/notaris formal, surat kuasa wajib dibuat NOTARIIL di notaris. Format ini sebagai DRAFT.
Generator terkait
- Legal SederhanaSurat KuasaSurat pemberian kuasa untuk mewakili dalam mengurus dokumen, transaksi, atau urusan tertentu.
- PropertiSurat Pernyataan Tanah/Rumah Tidak SengketaSurat pernyataan dari penjual bahwa tanah/rumah yang dijual tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan, dan tidak dalam pailit.
- PropertiSurat Keterangan Riwayat TanahSurat keterangan riwayat kepemilikan tanah dari Lurah/Kepala Desa — wajib untuk apply sertifikat baru / konversi girik ke SHM.