PPJB Apartemen / Kondominium
Format PPJB untuk apartemen atau kondominium. Sering dipakai saat developer pre-launch (sebelum SHGB issued).
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Beda PPJB dengan AJB?
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli): perjanjian SEMENTARA sebelum AJB. Bisa dibuat tanpa notaris. Bukan bukti kepemilikan resmi. AJB (Akta Jual Beli): dokumen FINAL pengalihan hak, WAJIB dibuat di PPAT/Notaris. Setelah AJB → balik nama sertifikat di BPN.
Apakah PPJB perlu materai?
WAJIB materai Rp 10.000 (UU 10/2020) — minimal 1 materai. Untuk perjanjian dengan nilai besar (di atas Rp 1M): ada yang kasih 2 materai (di kedua tanda tangan).
Apakah PPJB bisa di-balik nama langsung di BPN?
TIDAK. PPJB hanya pengikatan, bukan pengalihan hak. Untuk balik nama sertifikat di BPN: WAJIB AJB dari PPAT/Notaris dulu. PPJB cuma berfungsi mengikat para pihak supaya tidak mundur sebelum AJB.
Risiko hanya pakai PPJB tanpa AJB?
Banyak. Penjual masih bisa jual ke pihak lain (sertifikat masih atas nama penjual). Pembeli tidak bisa balik nama, tidak bisa apply KPR di bank lain, tidak bisa jual lagi. Selalu lanjut ke AJB segera setelah pembayaran lunas.
Sumber regulasi
- 10/2020 — Undang-Undang Bea Materai • lihat dokumen
Disclaimer
PPJB ini adalah dokumen sementara. WAJIB dilanjutkan dengan AJB di PPAT/Notaris untuk balik nama sertifikat. Konsultasikan dengan PPAT untuk transaksi properti besar.
Generator terkait
- Legal SederhanaSurat Perjanjian Jual BeliPerjanjian jual beli untuk kendaraan, tanah, atau aset lainnya antara penjual dan pembeli.
- PropertiSurat Kuasa Mengurus Sertifikat TanahSurat kuasa untuk mendelegasikan pengurusan sertifikat tanah/rumah ke notaris, biro jasa, atau kerabat.
- Bisnis & KeuanganKwitansiBukti pembayaran sah dengan format Indonesia, lengkap dengan terbilang otomatis dan area materai bila perlu.