BikinSurat

SHM vs HGB — Beda Hak Kepemilikan Properti

Sertifikat hak milik vs hak guna bangunan

AspekSHM (Hak Milik)HGB (Hak Guna Bangunan)
Pemilik bisaWNI sajaWNI atau perusahaan (PT/PMA)
Masa berlakuSelamanya (turun temurun)Max 30 thn + perpanjang 20 thn + perbarui 30 thn
HakPenuh (jual, sewa, jaminan, waris)Sama, tapi terbatas masa berlaku
Apply KPRMudah (bank prefer)Bisa, tapi tenor max < masa HGB
Konversi antar statusTidak bisa konversi ke HGBBisa konversi ke SHM (kalau pemilik WNI & memenuhi syarat)
DiterbitkanBPNBPN
Cocok untukRumah tinggal, tanah pribadiApartemen, gedung komersial, tanah usaha
Resale valueTinggi (tidak ada masa habis)Lebih rendah (terutama menjelang akhir masa)

✦ Verdict

SHM adalah status TERTINGGI untuk properti di Indonesia. Selalu prefer SHM kalau ada pilihan. HGB cocok untuk apartemen atau properti komersial. Kalau punya HGB & WNI: ajukan konversi ke SHM via BPN untuk increase value & no expiry.

Pilih SHM (Hak Milik) kalau...

Ideal untuk: rumah tinggal pribadi, tanah investasi jangka panjang. Wajib WNI. Nilai jual lebih tinggi.

Pilih HGB (Hak Guna Bangunan) kalau...

Untuk apartemen, kondominium, gedung komersial, atau saat pemilik bukan WNI. Cek masa berlaku tersisa sebelum beli — jangan beli HGB yang akan expire <10 tahun.