BikinSurat

Resign vs PHK — Beda Konsekuensi & Hak Karyawan

Mundur sukarela vs di-PHK perusahaan

AspekResign (Mundur Sukarela)PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
InisiatorKaryawanPerusahaan
Notice periodMin 30 hari (one month notice)Tergantung alasan PHK
PesangonTIDAK dapatDapat (sesuai PP 35/2021, kecuali pelanggaran berat)
Uang pisah / goodwillKalau diatur PKBWajib dibayar kalau PHK normal
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)TIDAK dapatDapat (kalau bukan pelanggaran berat)
JHT BPJSBisa dicairkan setelah 1 bulan non-aktifSama
Reputation impactNetral (umumnya)Bisa negatif (terutama PHK pelanggaran)
SLIK OJKTidak terdampakTidak terdampak (kecuali ada masalah finansial)
Lamaran kerja baruMudah (status mundur baik-baik)Bisa diminta penjelasan

✦ Verdict

Kalau perusahaan SARAN resign 'baik-baik' tapi sebenarnya mau PHK Anda, TOLAK. Paksa mereka issue surat PHK formal supaya dapat pesangon + JKP. Resign sukarela = lepas semua hak finansial.

Pilih Resign (Mundur Sukarela) kalau...

Saat Anda BENAR-BENAR mau pindah kerja (offer baru, urusan keluarga, lanjut studi, dll). Selalu kasih notice 30 hari, handover yang baik untuk reputasi.

Pilih PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kalau...

Kalau perusahaan yang inisiasi pengakhiran. Pastikan perusahaan issue surat PHK formal dengan alasan yang jelas, supaya hak pesangon & JKP terpenuhi.