Pesangon PHK diatur oleh UU Cipta Kerja (UU 6/2023) dan PP 35/2021. Besaran tergantung: alasan PHK, masa kerja, upah pokok + tunjangan tetap. Artikel ini cara hitung pesangon PHK lengkap dengan: formula uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), plus contoh kasus 5/10/15/20 tahun masa kerja.
3 komponen kompensasi PHK
- Uang Pesangon (UP): berdasarkan masa kerja
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): berdasarkan masa kerja, beda tabel dari UP
- Uang Penggantian Hak (UPH): sisa cuti tahunan + biaya pulang ke daerah asal (kalau perlu)
Tabel Uang Pesangon (UP) — PP 35/2021 Pasal 40
| Masa Kerja | Uang Pesangon (UP) |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 - < 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 - < 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 - < 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 - < 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 - < 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 - < 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 - < 8 tahun | 8 bulan upah |
| >= 8 tahun | 9 bulan upah (maksimal) |
Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| 3 - < 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 - < 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 - < 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 - < 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 - < 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 - < 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 - < 24 tahun | 8 bulan upah |
| >= 24 tahun | 10 bulan upah (maksimal) |
Catatan: Masa kerja < 3 tahun TIDAK dapat UPMK (cuma dapat UP).
Pengali pesangon berdasarkan ALASAN PHK (PP 35/2021)
Total pesangon = (UP + UPMK) × pengali, ditambah UPH. Pengali tergantung alasan PHK:
- Efisiensi (perusahaan rugi 2 thn berturut-turut): 0,5× UP + 1× UPMK + UPH
- Efisiensi (mencegah kerugian): 1× UP + 1× UPMK + UPH
- Tutup karena rugi 2 thn / force majeure: 0,5× UP + 1× UPMK + UPH
- Tutup bukan karena rugi: 1× UP + 1× UPMK + UPH
- Pailit: 0,5× UP + 1× UPMK + UPH
- Penggabungan / akuisisi: 1× UP + 1× UPMK + UPH
- Mangkir 5 hari berturut-turut: hanya UPH (tidak dapat UP/UPMK)
- Pelanggaran berat (PHK karena disiplin): hanya UPH
- Resign baik-baik (PHK atas keinginan sendiri): hanya UPH + uang pisah (kalau diatur PKB)
- Pensiun (umur pensiun perusahaan): 1,75× UP + 1× UPMK + UPH
- Meninggal dunia: 2× UP + 1× UPMK + UPH (untuk ahli waris)
- Sakit berkepanjangan / cacat > 12 bulan: 2× UP + 2× UPMK + UPH
Definisi "upah" untuk hitung pesangon
Upah = Upah Pokok + Tunjangan Tetap. TIDAK termasuk: tunjangan transport harian, lembur, bonus, THR, tunjangan tidak tetap.
Contoh: Slip gaji menunjukkan gaji pokok Rp 5jt + tunjangan jabatan Rp 1jt + tunjangan transport (per hari kerja) Rp 500K + lembur. Upah untuk pesangon = Rp 5jt + Rp 1jt = Rp 6jt/bulan.
Contoh kasus: Hitung pesangon
Kasus 1: PHK efisiensi, masa kerja 5 tahun, upah Rp 6jt
- Masa kerja 5 tahun → UP = 6 bulan upah, UPMK = 2 bulan upah
- Pengali efisiensi cegah rugi: 1× UP + 1× UPMK
- UP = 6 × Rp 6jt = Rp 36jt
- UPMK = 2 × Rp 6jt = Rp 12jt
- UPH (sisa cuti 5 hari = 5/22 × Rp 6jt) = Rp 1,36jt
- Total: Rp 49,36jt + JKP (kalau ikut)
Kasus 2: PHK pailit, masa kerja 10 tahun, upah Rp 8jt
- Masa kerja 10 tahun → UP = 9 bulan (max), UPMK = 4 bulan
- Pengali pailit: 0,5× UP + 1× UPMK
- UP = 0,5 × 9 × Rp 8jt = Rp 36jt
- UPMK = 1 × 4 × Rp 8jt = Rp 32jt
- UPH (sisa cuti 8 hari) = Rp 2,9jt
- Total: Rp 70,9jt + JKP
Kasus 3: Pensiun, masa kerja 20 tahun, upah Rp 10jt
- Masa kerja 20 tahun → UP = 9 bulan (max), UPMK = 7 bulan
- Pengali pensiun: 1,75× UP + 1× UPMK
- UP = 1,75 × 9 × Rp 10jt = Rp 157,5jt
- UPMK = 1 × 7 × Rp 10jt = Rp 70jt
- UPH (sisa cuti, biaya pindah dll) = Rp 5jt
- Total: Rp 232,5jt + JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kasus 4: Meninggal dunia, masa kerja 15 tahun, upah Rp 7jt
- Masa kerja 15 tahun → UP = 9 bulan (max), UPMK = 6 bulan
- Pengali meninggal: 2× UP + 1× UPMK
- UP = 2 × 9 × Rp 7jt = Rp 126jt
- UPMK = 1 × 6 × Rp 7jt = Rp 42jt
- JKM BPJS Ketenagakerjaan: Rp 42jt (santunan kematian)
- JHT: akumulasi iuran selama 15 tahun (sekitar Rp 200jt)
- Total ahli waris: ~Rp 410jt
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) — tambahan UU CK
UU Cipta Kerja menambahkan JKP — jaminan untuk korban PHK (selain pelanggaran berat / mangkir / resign sendiri):
- Manfaat tunai: 45% upah bulan 1-3, 25% upah bulan 4-6 (max Rp 5jt/bulan)
- Akses informasi pasar kerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Pelatihan kerja (free) di kemnaker
- Klaim via BPJS Ketenagakerjaan (siapkerja.kemnaker.go.id)
- Syarat: peserta BPJS Ketenagakerjaan, masa iuran >= 12 bulan
- Ajukan max 3 bulan setelah PHK
JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan
Selain pesangon, kalau Anda ikut BPJS Ketenagakerjaan, akumulasi iuran JHT bisa dicairkan saat PHK / resign / pensiun:
- Iuran: 5,7% dari upah (3,7% perusahaan + 2% karyawan)
- Bisa dicairkan 100% saat: pensiun (56 thn), meninggal, cacat tetap
- Bisa dicairkan 30% setelah 10 tahun kepesertaan (untuk perumahan)
- Setelah PHK / resign: bisa dicairkan setelah 1 bulan (PP 60/2015 sudah dicabut, sekarang langsung)
- Klaim via JMO app atau lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pajak atas pesangon
Pesangon kena PPh 21 dengan tarif final progresif (PP 68/2009):
- 0 - Rp 50jt: 0%
- Rp 50jt - Rp 100jt: 5%
- Rp 100jt - Rp 500jt: 15%
- > Rp 500jt: 25%
Catatan: Tarif final ini berlaku jika pesangon dibayar SEKALIGUS atau dalam 2 tahun pajak. Kalau lebih dari 2 tahun, kena tarif PPh 21 normal (lebih tinggi).
Contoh: Pesangon Rp 70jt → PPh 21 = (Rp 70jt - Rp 50jt) × 5% = Rp 1jt. Take-home Rp 69jt.
Yang harus dilakukan saat di-PHK
- Minta surat PHK tertulis — sebutkan alasan (efisiensi/dll) & tanggal efektif
- Nego pesangon sesuai PP 35/2021 — jangan terima "goodwill" lebih kecil dari hak normatif
- Cek slip gaji untuk hitung upah pesangon (pokok + tunjangan tetap)
- Sisa cuti dibayar tunai (UPH)
- Tanya status BPJS Kesehatan (perusahaan extend 6 bulan setelah PHK kalau peserta)
- Apply JKP ke siapkerja.kemnaker.go.id (max 3 bulan setelah PHK)
- Cairkan JHT via JMO app (langsung, tidak perlu tunggu)
- Update CV & LinkedIn, mulai cari kerja baru
- Kalau ditolak hak: laporan ke Disnaker setempat (gratis mediasi)
- Kalau mediasi gagal: ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
Tips negosiasi pesangon
- Pelajari hak Anda dulu sebelum nego (PP 35/2021 tabel di atas)
- Minta tertulis — semua tawaran jangan lisan, minta hitam di atas putih
- Negosiasi non-monetary: bantuan outplacement, surat rekomendasi, BPJS Kesehatan extend, periode notice yang dibayar
- Konsultasi serikat pekerja / pengacara kalau jumlah pesangon> Rp 100jt atau ada dispute
- Jangan tanda tangan release form sebelum yakin dapat full hak normatif (release form melepaskan hak menggugat)
Pertanyaan umum
Saya kontrak (PKWT) — apa dapat pesangon?
Kontrak PKWT yang berakhir normal: TIDAK dapat pesangon, tapi dapat kompensasi sebesar 1 bulan upah per 12 bulan masa kerja (UU CK PP 35/2021). Kontrak PKWT yang diakhiri sepihak sebelum jangka waktu: dapat ganti rugi sisa kontrak.
Bos suruh resign "baik-baik" biar tidak ribet — boleh tolak?
Boleh dan disarankan. Resign "baik-baik" = tidak dapat pesangon (cuma uang pisah kecil). Kalau perusahaan ingin Anda keluar, paksa mereka keluarkan surat PHK formal supaya Anda dapat pesangon penuh.
Bisa minta pesangon lebih dari ketentuan?
Bisa, kalau ada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) atau perusahaan tawarkan sukarela (golden parachute, biasanya untuk eksekutif). PP 35/2021 = batas MINIMAL, bukan maksimal.
Perusahaan bilang "tidak mampu bayar pesangon" — bagaimana?
Kalau perusahaan benar pailit: ajukan ke kurator kepailitan (pesangon adalah utang preferen, prioritas dibayar dari aset perusahaan). Kalau perusahaan masih operasi tapi nakal: lapor ke Disnaker → mediasi → PHI. Pesangon adalah hak yang dilindungi UU.
Ringkasan
- Pesangon = (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) × pengali + Uang Penggantian Hak
- Pengali tergantung alasan PHK (efisiensi/pailit/pensiun/dll) — lihat PP 35/2021
- Upah = upah pokok + tunjangan tetap (tidak termasuk lembur/bonus)
- Tambahan: JKP (45% upah 3 bulan + 25% upah 3 bulan) dari BPJS Ketenagakerjaan
- JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah 1 bulan PHK
- Pajak pesangon: 0% di bawah Rp 50jt, progresif setelahnya
- Pakai generator perhitungan pesangon untuk hitung otomatis sesuai kasus Anda