Materai adalah salah satu hal yang paling sering bikin bingung saat bikin dokumen. Kapan wajib? Kapan boleh skip? Berapa nominalnya? Apakah e-Meterai sah secara hukum? Artikel ini akan menjawabnya secara lengkap berdasarkan UU 10/2020 tentang Bea Materai.
1. Threshold Rp 5 juta
Aturan paling umum yang perlu diingat: materai Rp 10.000 wajib untuk dokumen yang nilai transaksinya di atas Rp 5.000.000. Ini berlaku untuk:
- Kwitansi pembayaran
- Tanda terima uang
- Faktur, invoice (kalau dijadikan dasar perjanjian sah)
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang > Rp 5 juta
Untuk transaksi di bawah Rp 5 juta: tidak wajib materai, tapi boleh ditambahkan kalau ingin memperkuat kekuatan pembuktian dokumen.
2. Dokumen yang wajib materai (terlepas nominal)
Beberapa jenis dokumen wajib materai walaupun tidak menyebutkan nominal:
- Surat perjanjian / kontrak
- Akta notaris
- Surat berharga (cek, giro, wesel)
- Dokumen lelang
- Surat pernyataan terkait transaksi atau hubungan hukum
- Surat kuasa khusus (kuasa transaksi atau finansial)
3. Materai fisik vs e-Meterai
Sejak UU 10/2020, materai elektronik (e-Meterai) resmi sah secara hukum, dengan kekuatan pembuktian sama dengan materai fisik. e-Meterai diterbitkan oleh PERURI (BUMN), didistribusikan via partner authorized seperti Privy, MekariSign, dan layanan e-meterai resmi lainnya.
Perbandingan singkat
- Materai fisik (tempel): beli di kantor pos atau retailer resmi (Indomaret, Alfamart). Tempel di dokumen, tanda tangan menyentuh materai. Cocok untuk dokumen print yang ditandatangani basah.
- e-Meterai: beli online via partner Peruri, di-affix secara digital ke dokumen PDF, verifikasi via QR code unik. Cocok untuk dokumen digital yang ditandatangani digital signature.
4. JANGAN bikin materai palsu
Membuat, mengedarkan, atau menggunakan materai palsu (cetak gambar materai, scan materai bekas, dll) adalah pelanggaran pidana sesuai UU 10/2020 dan KUHP. Konsekuensi: penjara dan/atau denda.
BikinSurat tidak menghasilkan materai palsu — kami hanya memberi area placeholder di dokumen dengan instruksi: tempel materai fisik atau gunakan e-Meterai resmi. Jangan tergoda untuk pakai gambar materai dari Google.
5. Bagaimana jika lupa pasang materai?
Dokumen yang seharusnya pakai materai tapi tidak dipasang masih sah sebagai bukti transaksi tapi pemegang dokumen wajib bayar bea materai terutang jika dokumen tersebut akan dijadikan alat bukti di pengadilan atau diajukan ke instansi resmi. Cara: pos materai (pengesahan) di kantor pos dengan membayar denda 200%.
Solusi praktis: pasang materai dari awal. Murah (Rp 10.000) dan menghindari ribet pengesahan kemudian.
Ringkasan
- Threshold materai: Rp 5 juta
- Nominal materai: Rp 10.000
- Surat perjanjian, kuasa khusus, kontrak: wajib materai
- e-Meterai resmi (Peruri/Privy/MekariSign): sah secara hukum
- Jangan pernah pakai gambar materai palsu