BikinSurat

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi (1770 SS / 1770 S / 1770)

Panduan step-by-step lapor SPT Tahunan Pribadi via DJP Online. Plus pilih jenis SPT yang sesuai (1770 SS / 1770 S / 1770), dokumen wajib, sanksi telat lapor.

Diperbarui 4 Mei 202611 menit baca

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) wajib dilaporkan setiap tahun untuk semua wajib pajak orang pribadi yang punya NPWP. Deadline: 31 Maret setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Telat = denda Rp 100K per tahun. Artikel ini step-by-step lapor SPT online via DJP Online.

Apakah Anda wajib lapor SPT?

WAJIB kalau:

  • Punya NPWP (semua karyawan dengan gaji > Rp 4.5jt/bulan)
  • Pengusaha/freelance dengan penghasilan apapun
  • Pegawai negeri / TNI / Polri (otomatis wajib via NPWP)

TIDAK WAJIB kalau:

  • Tidak punya NPWP & penghasilan < PTKP (Rp 54jt/tahun untuk TK/0)
  • Sudah lapor SPT 0 (nihil) untuk tahun sebelumnya 3x berturut-turut → bisa apply "NE" (Non-Efektif) untuk skip

Pilih jenis SPT yang sesuai

SPT 1770 SS

  • Untuk: karyawan/pegawai dengan penghasilan ≤Rp 60jt/tahun, dari 1 pemberi kerja saja
  • Format: paling simple, 1 halaman
  • Cocok untuk: mayoritas karyawan UMR-menengah

SPT 1770 S

  • Untuk: karyawan dengan penghasilan > Rp 60jt/tahun, atau dari multiple pemberi kerja, atau ada penghasilan lain (sewa, deposito, dll)
  • Format: medium, beberapa lampiran
  • Cocok untuk: karyawan menengah-atas, freelancer ringan

SPT 1770

  • Untuk: wajib pajak dengan kegiatan usaha sendiri, profesi bebas (advokat, notaris, dokter, freelancer signifikan)
  • Format: paling kompleks, banyak lampiran
  • Cocok untuk: pengusaha, profesional bebas

Persiapan sebelum lapor SPT

Dokumen yang harus disiapkan

  • Bukti potong PPh 21 / 1721-A1 dari perusahaan tempat bekerja (di-issue HRD setiap awal tahun, biasanya Februari)
  • Bukti potong PPh 21 dari klien (untuk freelancer dengan PPh 23)
  • Rekap penghasilan tahunan: gaji, bonus, THR, side income
  • Daftar harta: properti, kendaraan, deposito, saham, kripto, dll per 31 Desember
  • Daftar utang: KPR, KKB, KTA, hutang pribadi per 31 Desember
  • Daftar tanggungan: istri/suami, anak (max 3) dengan KK
  • NPWP keluarga: kalau pasangan punya penghasilan terpisah

Akses DJP Online

  • Buka djponline.pajak.go.id
  • Login dengan NPWP + password (kalau sudah register) atau daftar baru
  • Untuk daftar baru: butuh EFIN (Electronic Filing Identification Number) — ambil di KPP terdekat sekali, gratis

Step-by-step lapor SPT 1770 SS (paling umum)

Step 1: Login DJP Online

  1. djponline.pajak.go.id → login
  2. Pilih menu "Lapor" → "e-Filing"
  3. Pilih tahun pajak (misalnya 2025 untuk SPT yang dilaporkan di 2026)

Step 2: Pilih jenis formulir

  1. Sistem akan kasih wizard — jawab pertanyaan tentang penghasilan Anda
  2. Berdasarkan jawaban, sistem rekomendasikan: 1770 SS / 1770 S / 1770
  3. Pilih SPT 1770 SS (kalau eligible)

Step 3: Isi data dasar

  1. Status PTKP (TK/0, K/0, K/1, dst sesuai status & jumlah tanggungan)
  2. Penghasilan bruto setahun (lihat 1721-A1)
  3. Pengurang: PPh terutang yang sudah dipotong perusahaan
  4. Sistem auto-hitung PPh terutang vs sudah dibayar

Step 4: Daftar harta & utang

  1. Tambah satu per satu: tipe harta (rumah, mobil, deposito, dll), nilai per 31 Desember
  2. Tambah utang: tipe (KPR, KKB, KTA), nilai sisa per 31 Desember
  3. Sistem hitung: kekayaan bersih = harta - utang

Step 5: Daftar anggota keluarga

Tambah suami/istri + anak (max 3) yang jadi tanggungan. Affecting PTKP & TER bracket.

Step 6: Review & submit

  1. Review summary — pastikan tidak ada yang salah
  2. Centang persetujuan
  3. Submit → dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  4. Save BPE PDF untuk arsip

Skenario khusus

1. Lebih bayar — minta restitusi

Kalau PPh yang sudah dipotong perusahaan >PPh terutang, Anda bisa minta restitusi (pengembalian). Centang "mohon restitusi" di SPT, sertakan rekening untuk transfer.

Process restitusi 1-3 bulan, dengan kemungkinan audit dari KPP.

2. Kurang bayar — bayar pajak terutang

Kalau ada side income (freelance, deposito, sewa) yang belum kena PPh, Anda mungkin kurang bayar. Bayar via:

  1. Buat e-Billing di djponline.pajak.go.id
  2. Bayar via ATM / mobile banking pakai kode billing
  3. Submit SPT setelah bayar

3. Punya penghasilan dari multiple pemberi kerja

Pakai SPT 1770 S. Konsolidasikan 1721-A1 dari semua pemberi kerja.

4. Punya usaha / freelance

Pakai SPT 1770. Lampirkan: lampiran kegiatan usaha / pekerjaan bebas dengan rincian:

  • Pendapatan bruto
  • Biaya yang dikeluarkan
  • Penghasilan neto

5. Punya investasi (saham, deposito, kripto)

Sebagian sudah kena PPh Final saat transaksi (deposito, jual saham, kripto). Tetap masuk ke SPT sebagai "penghasilan yang dikenakan PPh Final" untuk reporting kelengkapan.

Sanksi telat lapor SPT

  • Denda telat: Rp 100.000 per SPT untuk Orang Pribadi (Pasal 7 UU KUP)
  • Bunga atas pajak terutang: 2% per bulan dari pajak terutang yang belum dibayar
  • Sanksi pidana: kalau sengaja tidak lapor + ada penyembunyian, ancaman pidana 6 tahun + denda 4x pajak terutang

Tips & gotchas

1. Ambil 1721-A1 dari HRD

Wajib! Tanpa 1721-A1, Anda tidak punya angka pasti PPh yang sudah dipotong. HRD biasanya issue Januari-Februari. Kalau lupa minta, kontak HR.

2. Lapor sebelum March 25

Deadline 31 Maret, tapi server DJP sering lambat di hari-hari terakhir (banyak yang last-minute). Lapor minimal 1 minggu sebelum deadline.

3. Save bukti pendukung 5 tahun

DJP boleh audit pajak 5 tahun ke belakang. Simpan: 1721-A1, slip gaji, rekening, bukti transaksi besar, BPE SPT.

4. Update data kalau pindah / nikah

Pindah alamat atau menikah: update di djponline (PD-Pemberitahuan). Jangan biarkan data lama — bisa kena follow-up dari KPP.

5. Konsultasi konsultan pajak kalau kompleks

Kalau punya: usaha multi-cabang, properti banyak, investasi kompleks (offshore, kripto besar) — pakai konsultan pajak (BKP). Cost Rp 1-5jt worth-it untuk avoid kesalahan.

SPT untuk pengusaha (PT / CV / PT Perorangan)

Selain SPT 1770 (pribadi), pengusaha juga wajib lapor:

  • SPT Tahunan PPh Badan (1771): tahunan, 4 bulan setelah akhir tahun pajak
  • SPT Masa PPh 21: bulanan, 20 hari setelah akhir bulan
  • SPT Masa PPN (1111): bulanan kalau PKP, akhir bulan berikutnya
  • SPT Masa PPh 23: bulanan, 20 hari setelah akhir bulan

Lihat panduan cara mulai usaha untuk kewajiban pajak per badan usaha.

Ringkasan

  1. Wajib lapor SPT setiap tahun, deadline 31 Maret
  2. Pilih jenis: 1770 SS (simple), 1770 S (medium), 1770 (kompleks)
  3. Siapkan 1721-A1 dari HRD + daftar harta/utang/keluarga
  4. Lapor online via djponline.pajak.go.id
  5. Pakai EFIN untuk akses pertama (ambil di KPP, gratis)
  6. Save BPE & dokumen pendukung 5 tahun
  7. Telat = denda Rp 100K + bunga atas pajak terutang