Surat Resign Baik-baik (Full Notice)
Format surat resign yang paling direkomendasikan — full notice 30 hari sesuai UU Cipta Kerja, ucapan terima kasih hangat, dan kesediaan handover. Cocok untuk meninggalkan kesan profesional dan menjaga relasi baik dengan perusahaan untuk referensi karier ke depan.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Berapa hari notice period yang ideal?
Standar UU Cipta Kerja adalah 30 hari sebelum tanggal efektif resign untuk PKWTT. Kontrak Anda mungkin mensyaratkan 60 hari (manajerial/senior). Cek kontrak kerja Anda. Memberi notice lebih panjang (45-60 hari) untuk posisi penting menunjukkan profesionalisme.
Apakah harus kasih alasan resign?
Tidak wajib secara hukum. Tapi memberi alasan singkat & profesional ('untuk mengejar kesempatan karier baru', 'fokus melanjutkan pendidikan') membuat surat lebih natural. Hindari alasan negatif tentang perusahaan/atasan.
Berapa lama notice period yang harus saya berikan?
Berdasarkan UU Cipta Kerja, standar notice period untuk PKWTT (karyawan tetap) adalah 30 hari sebelum tanggal efektif resign. Untuk posisi manajerial / senior, kontrak kerja sering mensyaratkan 60 hari. Cek kontrak Anda untuk angka pastinya. Untuk PKWT (kontrak), berikan minimal sesuai kontrak.
Apakah surat resign harus diserahkan langsung ke atasan?
Praktik terbaik: (1) sampaikan secara verbal dulu ke atasan langsung dalam meeting 1-on-1, (2) lalu serahkan surat formal ke HRD dengan tembusan ke atasan. Hindari resign mendadak via email tanpa percakapan dulu — itu unprofessional dan bisa rusak relasi karier.
Apa hak saya setelah resign?
Untuk PKWTT: gaji terakhir + uang pisah/penghargaan masa kerja sesuai kontrak (tergantung kebijakan perusahaan, tidak wajib UU). BPJS Ketenagakerjaan: JHT bisa diklaim 1 bulan setelah resign. JKP (kalau eligibilty): bisa apply manfaat 6 bulan. JP: bisa diklaim saat usia pensiun. Untuk PKWT: kompensasi PHK proporsional sesuai PP 35/2021.
Apa yang harus disiapkan sebelum resign?
(1) Cek kontrak kerja untuk notice period & klausul exit, (2) Hitung sisa cuti & potensi kompensasinya, (3) Backup data personal di laptop kerja, (4) Inventarisasi serah terima pekerjaan (handover document), (5) Update LinkedIn & CV, (6) Persiapkan dokumen untuk klaim BPJS, (7) Pastikan ada kesepakatan tertulis untuk gaji terakhir & THR pro-rata kalau ada.
Bisa cabut surat resign setelah diserahkan?
Tergantung perusahaan. Sebelum tanggal efektif, secara legal bisa dicabut kalau perusahaan menyetujui. Setelah perusahaan menerima dan mulai proses replacement, biasanya tidak bisa cabut. Praktik terbaik: pikirkan matang sebelum mengirim surat formal.
Sumber regulasi
- UU 11/2020 — Tentang Cipta Kerja (Bab Ketenagakerjaan) • lihat dokumen
- PP 35/2021 — Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja • lihat dokumen
Disclaimer
Template ini adalah draft awal sesuai praktik HR Indonesia. Untuk situasi kompleks (sengketa kontrak, klaim PHK, negosiasi pesangon), konsultasi advokat ketenagakerjaan.
Generator terkait
- HR & KarierSurat Keterangan KerjaSurat resmi dari perusahaan yang menerangkan status kerja karyawan — untuk syarat KPR, visa, beasiswa, atau aplikasi lainnya.
- HR & KarierSurat Referensi KerjaLetter of recommendation untuk mantan karyawan — biasanya diminta untuk apply pekerjaan baru atau visa.
- HR & KarierCV ATS-friendlyCV format ATS-friendly (single column, semantic structure, no graphic) yang lolos screening Applicant Tracking System.
- HR & KarierSurat Lamaran KerjaSurat lamaran kerja formal untuk melamar posisi di perusahaan, BUMN, swasta, atau startup.