Surat Peringatan Pertama (SP1)
Format SP1 — peringatan tertulis pertama untuk karyawan yang melakukan pelanggaran. Berlaku 6 bulan sesuai PP 35/2021. Disertai harapan perbaikan & konsekuensi eskalasi.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa fungsi SP dalam ketenagakerjaan?
SP (Surat Peringatan) adalah dokumen formal untuk: (1) Memberi tahu karyawan secara tertulis tentang pelanggaran, (2) Memberi kesempatan perbaikan, (3) Membentuk paper trail untuk procedure PHK kalau perlu. Per PP 35/2021, SP wajib eskalasi (SP1 → SP2 → SP3) sebelum PHK karyawan PKWTT.
Berapa lama SP berlaku?
Sesuai PP 35/2021: SP berlaku 6 (enam) bulan. Setelah 6 bulan tanpa pelanggaran, SP otomatis tidak berlaku. Tapi kalau ada pelanggaran baru di dalam 6 bulan, perusahaan boleh terbit SP tingkat berikutnya.
Apakah harus selalu eskalasi SP1 → SP2 → SP3?
Untuk pelanggaran ringan: ya, wajib bertahap. Untuk pelanggaran berat (kekerasan, korupsi, sabotase, narkoba di tempat kerja, dll yang termasuk "pelanggaran berat" per UU): perusahaan boleh langsung PHK tanpa SP, tapi tetap dengan procedure (bukti, mediasi, PHI kalau sengketa).
Karyawan boleh menolak tanda tangan SP?
Boleh. Penolakan tanda tangan tidak menghapus efek SP — perusahaan tetap bisa lanjutkan procedure dengan mencatat "menolak tanda tangan" + saksi dari HR/atasan langsung. SP tetap valid sebagai bukti tertulis.
Apakah SP bisa di-cabut?
Bisa, kalau setelah review ternyata pelanggaran tidak terbukti atau ada salah procedure. Pencabutan harus tertulis dengan surat formal dari perusahaan.
Sumber regulasi
- PP 35/2021 — Pasal 36-37 (Surat Peringatan & Pemutusan) • lihat dokumen
Disclaimer
Surat Peringatan adalah dokumen hukum yang dapat dijadikan dasar PHK. WAJIB ada bukti pelanggaran & procedure due process (1-on-1 dengan karyawan, dokumentasi pelanggaran, kesempatan klarifikasi). Untuk pelanggaran kompleks atau eskalasi ke SP3/PHK, KONSULTASI ADVOKAT KETENAGAKERJAAN bersertifikat.
Generator terkait
- HR & KarierKontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap)Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) — kontrak kerja permanen dengan masa percobaan 3 bulan sesuai UU CK.
- HR & KarierSurat Keterangan KerjaSurat resmi dari perusahaan yang menerangkan status kerja karyawan — untuk syarat KPR, visa, beasiswa, atau aplikasi lainnya.