Surat Keterangan Penghasilan (SKP)
Bikin Surat Keterangan Penghasilan (SKP) untuk apply KPR, KKB, KTA, atau visa. Format formal HR Indonesia dengan breakdown gaji pokok, tunjangan, dan total bersih.
Pilih situasi spesifik (opsional)
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Beda SKP dengan Surat Keterangan Kerja?
Surat Keterangan Kerja: konfirmasi STATUS kerja (jabatan, masa kerja, status PKWT/PKWTT). SKP (Surat Keterangan Penghasilan): cantumkan ANGKA penghasilan bulanan (gaji pokok + tunjangan). Untuk apply KPR/KKB: bank butuh KEDUANYA, plus slip gaji 3 bulan terakhir.
Apakah harus cantumkan take-home pay setelah pajak?
Bank biasanya minta GROSS (sebelum pajak/BPJS) — karena debt-to-income ratio dihitung dari gross. SKP standar mencantumkan komponen bruto (gaji pokok + tunjangan). Take-home pay sebaiknya dilampirkan via slip gaji terpisah.
Berapa lama SKP berlaku?
Bank biasanya minta SKP yang dibuat MAX 1-3 bulan terakhir. Untuk visa: SKP yang dibuat dalam 1 bulan. Setelah lewat masa berlaku: minta HR buatkan baru (gratis & cepat).
HR menolak buatkan SKP — kenapa?
Beberapa perusahaan punya policy ketat (bocoran gaji = info konfidensial). Solusi: gunakan Surat Keterangan Kerja saja + slip gaji 3 bulan terakhir (kombinasi ini biasanya cukup untuk bank). Untuk freelancer: bisa pakai SPT tahunan + rekening koran 6 bulan.
Generator terkait
- HR & KarierSurat Keterangan KerjaSurat resmi dari perusahaan yang menerangkan status kerja karyawan — untuk syarat KPR, visa, beasiswa, atau aplikasi lainnya.
- HR & KarierSlip GajiSlip gaji bulanan dengan auto-calculation BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM), dan PPh 21 TER.
- HR & KarierSurat Referensi KerjaLetter of recommendation untuk mantan karyawan — biasanya diminta untuk apply pekerjaan baru atau visa.