BikinSurat

SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)

Laporan tahunan pajak penghasilan ke DJP, wajib dilaporkan oleh semua pemilik NPWP — deadline 31 Maret.

Pengertian Lengkap

SPT Tahunan adalah laporan rincian penghasilan, harta, dan utang setahun ke DJP. Wajib dilaporkan oleh semua wajib pajak yang punya NPWP, walau penghasilan nol (lapor nihil). Deadline 31 Maret tahun berikutnya. Form: 1770 SS (gaji <Rp 60jt), 1770 S (gaji >Rp 60jt atau punya bisnis sampingan), 1770 (pengusaha penuh). Telat lapor: denda Rp 100K. Lewat 5 tahun tidak lapor: pidana.

Kapan dipakai?

Setahun sekali, deadline 31 Maret. Bisa via DJP Online (e-Filing) atau langsung ke KPP.