BikinSurat

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak konsumsi 11% (sejak April 2022) yang dikenakan pada barang/jasa yang dibeli.

Pengertian Lengkap

PPN adalah pajak konsumsi sebesar 11% (naik dari 10% sejak April 2022). Dikenakan pada hampir semua transaksi barang/jasa, kecuali yang dikecualikan UU PPN (pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, dll). PPN dibayar oleh konsumen tapi disetor ke negara oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). Threshold PKP: omzet >Rp 4.8M/tahun. UMKM di bawah threshold tidak wajib PKP, tapi BISA jadi PKP sukarela untuk klaim PPN masukan.

Kapan dipakai?

Untuk usaha dengan omzet >Rp 4.8M/tahun WAJIB PKP. UMKM kecil bisa pilih.