Faktur Penjualan
Bikin faktur penjualan profesional untuk dokumentasi transaksi UMKM. Multi-line items, dukungan PPN, status pembayaran. BUKAN Faktur Pajak resmi (e-Faktur).
Pilih situasi spesifik (opsional)
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa beda Faktur Penjualan dengan Invoice?
Sangat tipis. Faktur Penjualan = catatan transaksi yang menyertai pengiriman barang. Invoice = tagihan pembayaran. Kadang dijadikan satu dokumen. Faktur lebih sering untuk B2B retail/wholesale, invoice lebih untuk B2B jasa.
Apakah ini Faktur Pajak?
TIDAK. Faktur Penjualan ≠ Faktur Pajak. Faktur Pajak = dokumen resmi DJP untuk PPN, wajib dibuat di e-Faktur DJP, dengan format & nomor seri resmi. Untuk PKP, terbitkan keduanya: Faktur Penjualan (catatan internal) + Faktur Pajak (e-Faktur DJP).
Apakah perlu materai?
Tidak wajib. Materai hanya wajib untuk dokumen perjanjian/kuitansi >Rp 5jt. Faktur penjualan adalah catatan transaksi internal.
Sumber regulasi
- UU 7/2021 (UU HPP) — Harmonisasi Peraturan Perpajakan — PPN 11% • lihat dokumen
Disclaimer
Faktur Penjualan ini adalah catatan transaksi internal, BUKAN Faktur Pajak resmi. Untuk PKP, gunakan e-Faktur DJP untuk reporting PPN.
Generator terkait
- Bisnis & KeuanganInvoice / TagihanInvoice profesional untuk freelancer dan UMKM dengan format Indonesia, dukungan PPN 11%, PPh 23, multi-line items.
- Bisnis & KeuanganKwitansiBukti pembayaran sah dengan format Indonesia, lengkap dengan terbilang otomatis dan area materai bila perlu.
- Bisnis & KeuanganSurat Jalan / Delivery OrderSurat jalan untuk dokumentasi pengiriman barang — accompany shipment dari vendor ke customer.
- Bisnis & KeuanganPurchase Order (PO)Purchase Order — dokumen formal dari buyer ke vendor untuk memesan barang/jasa dengan harga, jumlah, dan terms yang sudah disepakati.