Pengertian Lengkap
PPJB adalah dokumen pengikatan transaksi jual beli properti SEBELUM AJB resmi di PPAT/Notaris. Bisa dibuat tanpa notaris (cukup materai). PPJB BUKAN bukti pengalihan hak — sertifikat masih atas nama penjual sampai AJB dibuat. Sering dipakai saat: pembayaran masih bertahap (DP + cicilan), KPR sedang diproses bank, atau sertifikat masih dalam pengurusan. Risiko hanya pakai PPJB tanpa lanjut ke AJB: penjual masih bisa jual ke pihak lain.
Kapan dipakai?
Sebagai pengikatan booking properti sebelum AJB. WAJIB lanjut ke AJB segera setelah pembayaran lunas / KPR cair.
Kesalahpahaman umum
- ⚠ PPJB sama dengan AJB — SALAH, PPJB cuma pengikatan, AJB dokumen final pengalihan hak.
- ⚠ PPJB bisa balik nama sertifikat di BPN — SALAH, harus AJB.