BikinSurat

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, baik atas inisiatif perusahaan atau karyawan.

Pengertian Lengkap

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) diatur oleh UU Cipta Kerja & PP 35/2021. Ada beberapa kategori PHK: efisiensi (perusahaan rugi), pelanggaran berat (mangkir, kriminal), pailit, pensiun, atau resign sukarela. Tiap kategori punya konsekuensi pesangon berbeda. PHK efisiensi: 1× UP + 1× UPMK. PHK pelanggaran berat: hanya UPH. Pensiun: 1.75× UP + 1× UPMK. Mantan karyawan PHK juga bisa klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan dipakai?

Bisa dilakukan kapan saja sesuai kondisi yang diatur UU CK. Karyawan PKWTT dapat pesangon, PKWT dapat kompensasi 1 bln upah per 12 bln kerja.

Kesalahpahaman umum