Pengertian Lengkap
Pesangon = Uang Pesangon (UP) + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak (UPH). Besaran UP & UPMK ditentukan oleh masa kerja: misal 5 tahun masa kerja = 6 bulan UP + 2 bulan UPMK. Pengali tergantung alasan PHK: efisiensi 1× UP, pailit 0.5× UP, pensiun 1.75× UP. Untuk masa kerja >8 tahun: UP max 9 bulan. Untuk masa kerja >24 tahun: UPMK max 10 bulan. Pajak pesangon: tarif final progresif (0% di bawah Rp 50jt).
Kapan dipakai?
Wajib dibayar saat karyawan PKWTT di-PHK (kecuali pelanggaran berat). Karyawan PKWT dapat kompensasi proporsional, bukan pesangon penuh.