Pengertian Lengkap
Notaris adalah pejabat publik berwenang membuat akta autentik (yang punya kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan). Diatur UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris. Lulusan kenotariatan yang lulus ujian & dilantik Kementerian Hukum & HAM. Akta yang bisa dibuat: akta pendirian PT/CV/Yayasan, akta perubahan, akta hibah, akta pengakuan hutang, surat kuasa notariil, akta wasiat. Beroperasi di wilayah jurisdiksi tertentu (per provinsi). Mayoritas notaris juga merangkap PPAT.
Kapan dipakai?
Wajib pakai notaris untuk: akta pendirian PT/CV, surat kuasa notariil (untuk transaksi besar), akta wasiat, akta hibah notariil.