BikinSurat

Materai

Bea materai Rp 10.000 yang ditempel pada dokumen perjanjian/transaksi finansial > Rp 5jt — wajib sesuai UU 10/2020.

Pengertian Lengkap

Materai adalah bukti bea materai negara yang ditempel pada dokumen tertentu. Sejak UU 10/2020 (sebelumnya UU 13/1985), tarif materai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 6.000). WAJIB pada dokumen: perjanjian dengan nilai >Rp 5jt, kuitansi/invoice >Rp 5jt, surat perjanjian utang piutang, akta notaris, surat pernyataan penting. Format: materai fisik (tempel) atau e-Meterai (digital, dari Peruri). Tanpa materai: dokumen bisa kena pajak materai 200% saat dipakai sebagai bukti hukum.

Kapan dipakai?

Wajib pada dokumen perjanjian, transaksi finansial >Rp 5jt, kuitansi besar.