BikinSurat

JKM (Jaminan Kematian)

Santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan — Rp 42jt + biaya pemakaman + beasiswa anak Rp 174jt.

Pengertian Lengkap

JKM (Jaminan Kematian) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan ke ahli waris saat peserta meninggal dunia (alami atau kecelakaan). Manfaat: santunan kematian Rp 42jt + biaya pemakaman Rp 10jt + beasiswa anak (sampai sarjana) Rp 174jt. Iuran sangat kecil: Rp 6.800/bulan untuk BPU, atau 0.3% upah untuk PU. Syarat klaim: minimal 12 bulan jadi peserta untuk full benefits.

Kapan dipakai?

Klaim oleh ahli waris (suami/istri/anak/ortu) max 2 tahun setelah kematian peserta.