BikinSurat

Faktur Pajak

Bukti pungutan PPN yang diterbitkan PKP via aplikasi e-Faktur DJP — bukan invoice biasa.

Pengertian Lengkap

Faktur Pajak adalah dokumen RESMI bukti pungutan PPN, dibuat oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) via aplikasi e-Faktur dari DJP. BERBEDA dari Invoice biasa — Faktur Pajak punya nomor seri urut yang di-issue DJP, ditandatangani digital, dan terhubung database DJP. Buyer bisa klaim PPN masukan kalau punya faktur pajak valid. Faktur Pajak Standar berbeda dengan Faktur Pajak Sederhana.

Kapan dipakai?

WAJIB issued PKP untuk setiap transaksi penjualan ke PKP lain. Untuk konsumen akhir (B2C): boleh tidak issue faktur pajak.

Kesalahpahaman umum