BikinSurat

BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Pajak balik nama kendaraan saat akuisisi (jual beli, warisan) — 1% × NJKB untuk bekas, 12.5% untuk baru.

Pengertian Lengkap

BBN-KB adalah pajak yang dibayar saat balik nama kendaraan (mobil/motor) di Samsat. Tarif: 1% × NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan BEKAS, 12.5% untuk kendaraan BARU. Wajib dibayar saat balik nama setelah jual beli. Tanpa balik nama: tidak bisa bayar pajak online via aplikasi/ATM, kena denda tilang, susah jual ulang.

Kapan dipakai?

Wajib setelah beli kendaraan bekas dari pemilik perorangan. Process balik nama di Samsat domisili pembeli.