Pilih Contoh sesuai Situasi
- Komplain produk e-commerceUntuk komplain ke Tokopedia, Shopee, Lazada, dll
- Komplain layanan / jasaUntuk komplain layanan profesional / publik
- Komplain tagihan salahTagihan listrik/air/internet/kartu kredit salah
FAQ Surat Komplain / Pengaduan Konsumen
Kemana harus kirim surat komplain?
Tergantung tujuan: (1) untuk perusahaan/merchant: alamat kantor pusat, email CS resmi, (2) untuk e-commerce: pakai fitur dispute di app + kirim juga ke email CS, (3) untuk layanan publik (PLN, PDAM): kantor cabang setempat. Selalu simpan bukti pengiriman (resi/email).
Kalau tidak direspons, apa yang harus dilakukan?
Eskalasi ke: (1) BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di kota Anda, (2) YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), (3) lapor ke OJK kalau soal financial services, (4) media sosial / publikasi (sebagai last resort), (5) gugatan perdata kalau nilai signifikan.
Berapa lama deadline yang wajar?
Standar industri: 7 hari kerja untuk respons awal, 14 hari kerja untuk solusi konkret. UU Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) tidak set timeline spesifik tapi mewajibkan tanggapan secara wajar.