Pilih Contoh sesuai Situasi
- Faktur LUNASUntuk barang yang sudah dibayar di tempat
- Faktur belum bayar (kredit)Untuk barang dikirim dulu, bayar nanti (Net 30, dll)
FAQ Faktur Penjualan
Apa beda Faktur Penjualan dengan Invoice?
Sangat tipis. Faktur Penjualan = catatan transaksi yang menyertai pengiriman barang. Invoice = tagihan pembayaran. Kadang dijadikan satu dokumen. Faktur lebih sering untuk B2B retail/wholesale, invoice lebih untuk B2B jasa.
Apakah ini Faktur Pajak?
TIDAK. Faktur Penjualan ≠ Faktur Pajak. Faktur Pajak = dokumen resmi DJP untuk PPN, wajib dibuat di e-Faktur DJP, dengan format & nomor seri resmi. Untuk PKP, terbitkan keduanya: Faktur Penjualan (catatan internal) + Faktur Pajak (e-Faktur DJP).
Apakah perlu materai?
Tidak wajib. Materai hanya wajib untuk dokumen perjanjian/kuitansi >Rp 5jt. Faktur penjualan adalah catatan transaksi internal.