BikinSurat

Cara Bikin Kontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap) Online (Gratis, PDF, 30 detik)

Panduan cara bikin kontrak kerja pkwtt (karyawan tetap) online — gratis, format Indonesia resmi, langsung jadi PDF. Bikin kontrak kerja PKWTT (karyawan tetap) sesuai UU CK & PP 35/2021. Klausul lengkap: masa percobaan, gaji, BPJS, hak cuti, pesangon PHK.

Mulai Bikin Sekarang →

Gratis · Format Indonesia · Langsung PDF · No signup

4 Langkah Bikin Kontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap)

  1. 1

    Klik tombol Mulai Bikin

    Buka generator Kontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap) di BikinSurat.id (gratis, no signup).

  2. 2

    Isi data formulir

    Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.

  3. 3

    Preview PDF real-time

    Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.

  4. 4

    Download PDF

    Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.

FAQ Kontrak Kerja PKWTT (Karyawan Tetap)

  • Apa beda PKWTT dengan PKWT?

    PKWTT = karyawan tetap (permanen), boleh masa percobaan 3 bulan, pesangon penuh saat PHK. PKWT = kontrak terbatas max 5 tahun, tidak boleh masa percobaan, kompensasi PHK lebih kecil. Lihat panduan lengkap di /panduan/perbedaan-pkwt-vs-pkwtt/.

  • Berapa lama masa percobaan maksimum PKWTT?

    3 (tiga) bulan sesuai UU CK. Selama probation: karyawan dibayar minimum UMR/UMK provinsi/kota, dan PHK boleh dilakukan oleh kedua pihak tanpa kompensasi. Setelah probation lulus, otomatis jadi karyawan tetap.

  • Apa konsekuensi PHK karyawan PKWTT?

    Per UU CK & PP 35/2021: pesangon (max 9 bulan upah tergantung masa kerja) + uang penghargaan masa kerja (max 10 bulan upah) + uang penggantian hak (cuti tidak terpakai, biaya pulang ke kota asal, dll). Wajib procedur SP1, SP2, SP3 dulu sebelum PHK kecuali pelanggaran berat.

  • Apakah PKWTT bisa diakhiri secara sepihak?

    Karyawan: bisa, dengan resign sukarela (notice 30 hari). Perusahaan: hanya bisa lewat prosedur PHK sesuai UU (SP berjenjang, bipartit, mediasi PHI). PHK semena-mena bisa dibatalkan PHI dan perusahaan wajib bayar gaji + reinstate karyawan.