4 Langkah Bikin Faktur Penjualan
- 1
Klik tombol Mulai Bikin
Buka generator Faktur Penjualan di BikinSurat.id (gratis, no signup).
- 2
Isi data formulir
Lengkapi field yang diminta — nama, alamat, tanggal, dan detail dokumen sesuai panduan.
- 3
Preview PDF real-time
Lihat preview dokumen langsung saat Anda mengetik. Pastikan semua data benar.
- 4
Download PDF
Klik tombol Download — file PDF langsung tersimpan di device Anda. Print, sign, atau kirim langsung.
FAQ Faktur Penjualan
Apa beda Faktur Penjualan dengan Invoice?
Sangat tipis. Faktur Penjualan = catatan transaksi yang menyertai pengiriman barang. Invoice = tagihan pembayaran. Kadang dijadikan satu dokumen. Faktur lebih sering untuk B2B retail/wholesale, invoice lebih untuk B2B jasa.
Apakah ini Faktur Pajak?
TIDAK. Faktur Penjualan ≠ Faktur Pajak. Faktur Pajak = dokumen resmi DJP untuk PPN, wajib dibuat di e-Faktur DJP, dengan format & nomor seri resmi. Untuk PKP, terbitkan keduanya: Faktur Penjualan (catatan internal) + Faktur Pajak (e-Faktur DJP).
Apakah perlu materai?
Tidak wajib. Materai hanya wajib untuk dokumen perjanjian/kuitansi >Rp 5jt. Faktur penjualan adalah catatan transaksi internal.