Faktur Penjualan (Belum Bayar)
Format faktur untuk barang yang dikirim dulu dengan term pembayaran tertunda (Net 30 / Net 60). Customer wajib bayar dalam jangka waktu yang disepakati.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apa beda Faktur Penjualan dengan Invoice?
Sangat tipis. Faktur Penjualan = catatan transaksi yang menyertai pengiriman barang. Invoice = tagihan pembayaran. Kadang dijadikan satu dokumen. Faktur lebih sering untuk B2B retail/wholesale, invoice lebih untuk B2B jasa.
Apakah ini Faktur Pajak?
TIDAK. Faktur Penjualan ≠ Faktur Pajak. Faktur Pajak = dokumen resmi DJP untuk PPN, wajib dibuat di e-Faktur DJP, dengan format & nomor seri resmi. Untuk PKP, terbitkan keduanya: Faktur Penjualan (catatan internal) + Faktur Pajak (e-Faktur DJP).
Apakah perlu materai?
Tidak wajib. Materai hanya wajib untuk dokumen perjanjian/kuitansi >Rp 5jt. Faktur penjualan adalah catatan transaksi internal.
Sumber regulasi
- UU 7/2021 (UU HPP) — Harmonisasi Peraturan Perpajakan — PPN 11% • lihat dokumen
Disclaimer
Faktur Penjualan ini adalah catatan transaksi internal, BUKAN Faktur Pajak resmi. Untuk PKP, gunakan e-Faktur DJP untuk reporting PPN.
Generator terkait
- Bisnis & KeuanganInvoice / TagihanInvoice profesional untuk freelancer dan UMKM dengan format Indonesia, dukungan PPN 11%, PPh 23, multi-line items.
- Bisnis & KeuanganKwitansiBukti pembayaran sah dengan format Indonesia, lengkap dengan terbilang otomatis dan area materai bila perlu.
- Bisnis & KeuanganSurat Jalan / Delivery OrderSurat jalan untuk dokumentasi pengiriman barang — accompany shipment dari vendor ke customer.
- Bisnis & KeuanganPurchase Order (PO)Purchase Order — dokumen formal dari buyer ke vendor untuk memesan barang/jasa dengan harga, jumlah, dan terms yang sudah disepakati.