UMK Gunung Kidul 2026
Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta • Diperbarui 4 Mei 2026
UMK Gunung Kidul 2026
Rp 2.410.000
per bulan
UMP DI Yogyakarta
Rp 2.410.000
vs UMP
Rp 0 (0%)
Estimasi Take Home Pay (Gaji UMK Gunung Kidul)
| Gaji bruto (UMK) | Rp 2.410.000 |
| BPJS Kesehatan (1%) | -Rp 24.100 |
| BPJS JHT (2%) | -Rp 48.200 |
| BPJS JP (1%) | -Rp 24.100 |
| PPh 21 (estimasi 0% — di bawah PTKP) | Rp 0 |
| Take home pay | Rp 2.313.600 |
Estimasi sederhana — angka aktual bergantung tunjangan & status PTKP. Pakai generator slip gaji untuk kalkulasi lengkap.
Kota lain di DI Yogyakarta
FAQ
Berapa UMK Gunung Kidul 2026?
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Gunung Kidul 2026 adalah Rp 2.410.000 per bulan. Ini sama dibanding UMP DI Yogyakarta (Rp 2.410.000).
Perusahaan di Gunung Kidul boleh bayar di bawah UMK?
TIDAK. Per UU Cipta Kerja & UU 13/2003, perusahaan di Gunung Kidul wajib membayar minimum Rp 2.410.000 untuk karyawan masa kerja <1 tahun. Pelanggaran adalah pidana dengan ancaman penjara 1-4 tahun + denda. Pengusaha kecil yang tidak mampu bisa ajukan penangguhan ke Disnaker setempat.
Berapa take home pay UMK Gunung Kidul?
Estimasi: Rp 2.313.600 per bulan setelah dipotong BPJS Kesehatan 1% (Rp 24.100), BPJS JHT 2% (Rp 48.200), BPJS JP 1% (Rp 24.100). PPh 21 biasanya 0% (di bawah PTKP). Pakai generator slip gaji untuk hitung detail dengan tunjangan.
Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di Gunung Kidul?
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Gunung Kidul terdekat, atau klaim online via app JMO atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk JHT (saat resign): tunggu 1 bulan, siapkan KTP + paklaring + buku tabungan, ikuti video call verifikasi. Saldo cair 3-5 hari kerja.
UMK Gunung Kidul naik berapa dari tahun lalu?
Estimasi kenaikan 6.5% dari tahun lalu, sesuai formula PP 51/2023 + Permenaker. Setiap kabupaten/kota dapat menetapkan rate berbeda dalam range yang ditetapkan Gubernur sesuai kondisi ekonomi setempat.