UMK Bintan 2026
Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau • Diperbarui 4 Mei 2026
UMK Bintan 2026
Rp 3.700.000
per bulan
UMP Kepulauan Riau
Rp 3.700.000
vs UMP
Rp 0 (0%)
Estimasi Take Home Pay (Gaji UMK Bintan)
| Gaji bruto (UMK) | Rp 3.700.000 |
| BPJS Kesehatan (1%) | -Rp 37.000 |
| BPJS JHT (2%) | -Rp 74.000 |
| BPJS JP (1%) | -Rp 37.000 |
| PPh 21 (estimasi 0% — di bawah PTKP) | Rp 0 |
| Take home pay | Rp 3.552.000 |
Estimasi sederhana — angka aktual bergantung tunjangan & status PTKP. Pakai generator slip gaji untuk kalkulasi lengkap.
Kota lain di Kepulauan Riau
FAQ
Berapa UMK Bintan 2026?
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bintan 2026 adalah Rp 3.700.000 per bulan. Ini sama dibanding UMP Kepulauan Riau (Rp 3.700.000).
Perusahaan di Bintan boleh bayar di bawah UMK?
TIDAK. Per UU Cipta Kerja & UU 13/2003, perusahaan di Bintan wajib membayar minimum Rp 3.700.000 untuk karyawan masa kerja <1 tahun. Pelanggaran adalah pidana dengan ancaman penjara 1-4 tahun + denda. Pengusaha kecil yang tidak mampu bisa ajukan penangguhan ke Disnaker setempat.
Berapa take home pay UMK Bintan?
Estimasi: Rp 3.552.000 per bulan setelah dipotong BPJS Kesehatan 1% (Rp 37.000), BPJS JHT 2% (Rp 74.000), BPJS JP 1% (Rp 37.000). PPh 21 biasanya 0% (di bawah PTKP). Pakai generator slip gaji untuk hitung detail dengan tunjangan.
Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di Bintan?
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Bintan terdekat, atau klaim online via app JMO atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk JHT (saat resign): tunggu 1 bulan, siapkan KTP + paklaring + buku tabungan, ikuti video call verifikasi. Saldo cair 3-5 hari kerja.
UMK Bintan naik berapa dari tahun lalu?
Estimasi kenaikan 6.5% dari tahun lalu, sesuai formula PP 51/2023 + Permenaker. Setiap kabupaten/kota dapat menetapkan rate berbeda dalam range yang ditetapkan Gubernur sesuai kondisi ekonomi setempat.