UMK Sungai Penuh 2026
Kabupaten/Kota di Jambi • Diperbarui 4 Mei 2026
UMK Sungai Penuh 2026
Rp 3.200.000
per bulan
UMP Jambi
Rp 3.287.000
vs UMP
-Rp 87.000 (-2.6%)
Estimasi Take Home Pay (Gaji UMK Sungai Penuh)
| Gaji bruto (UMK) | Rp 3.200.000 |
| BPJS Kesehatan (1%) | -Rp 32.000 |
| BPJS JHT (2%) | -Rp 64.000 |
| BPJS JP (1%) | -Rp 32.000 |
| PPh 21 (estimasi 0% — di bawah PTKP) | Rp 0 |
| Take home pay | Rp 3.072.000 |
Estimasi sederhana — angka aktual bergantung tunjangan & status PTKP. Pakai generator slip gaji untuk kalkulasi lengkap.
Kota lain di Jambi
FAQ
Berapa UMK Sungai Penuh 2026?
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Sungai Penuh 2026 adalah Rp 3.200.000 per bulan. Ini lebih rendah 2.6% dibanding UMP Jambi (Rp 3.287.000).
Perusahaan di Sungai Penuh boleh bayar di bawah UMK?
TIDAK. Per UU Cipta Kerja & UU 13/2003, perusahaan di Sungai Penuh wajib membayar minimum Rp 3.200.000 untuk karyawan masa kerja <1 tahun. Pelanggaran adalah pidana dengan ancaman penjara 1-4 tahun + denda. Pengusaha kecil yang tidak mampu bisa ajukan penangguhan ke Disnaker setempat.
Berapa take home pay UMK Sungai Penuh?
Estimasi: Rp 3.072.000 per bulan setelah dipotong BPJS Kesehatan 1% (Rp 32.000), BPJS JHT 2% (Rp 64.000), BPJS JP 1% (Rp 32.000). PPh 21 biasanya 0% (di bawah PTKP). Pakai generator slip gaji untuk hitung detail dengan tunjangan.
Bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan di Sungai Penuh?
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh terdekat, atau klaim online via app JMO atau website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk JHT (saat resign): tunggu 1 bulan, siapkan KTP + paklaring + buku tabungan, ikuti video call verifikasi. Saldo cair 3-5 hari kerja.
UMK Sungai Penuh naik berapa dari tahun lalu?
Estimasi kenaikan 6.5% dari tahun lalu, sesuai formula PP 51/2023 + Permenaker. Setiap kabupaten/kota dapat menetapkan rate berbeda dalam range yang ditetapkan Gubernur sesuai kondisi ekonomi setempat.