Surat Keterangan Riwayat Tanah Warisan
Format surat keterangan riwayat untuk tanah warisan — silsilah pemilik dari leluhur sampai pemilik saat ini.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Bisa bikin sendiri tanpa Lurah?
TIDAK. Surat ini WAJIB ditandatangani Lurah/Kades + cap basah. Format ini hanya membantu siapkan draft yang akan dibawa ke kelurahan untuk diisi & ditandatangani.
Berapa biaya bikin di Kelurahan?
Resmi: gratis (PNBP nihil). Realita: kelurahan suka minta uang admin Rp 50-200K. Kalau lewat calo: bisa Rp 500K-2jt.
Apakah perlu saksi?
Iya, biasanya 2-3 saksi tetangga / orang yang tahu sejarah tanah, plus tanda tangan RT/RW.
Disclaimer
Surat ini wajib ditandatangani Lurah/Kepala Desa. Format ini hanya draft.
Generator terkait
- PropertiSurat Pernyataan Tanah/Rumah Tidak SengketaSurat pernyataan dari penjual bahwa tanah/rumah yang dijual tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan, dan tidak dalam pailit.
- PropertiSurat Kuasa Mengurus Sertifikat TanahSurat kuasa untuk mendelegasikan pengurusan sertifikat tanah/rumah ke notaris, biro jasa, atau kerabat.