Surat Pernyataan Kehilangan Kartu Kredit
Format surat pernyataan hilang kartu kredit. WAJIB block kartu via call center bank SEGERA setelah hilang untuk hindari fraud.
Preview PDF
Update otomatis 600ms setelah Anda berhenti mengetik
Memuat preview...
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah perlu lapor polisi sebelum minta duplikat di bank?
Untuk buku tabungan: beberapa bank wajib STPK (Surat Tanda Penerimaan Pengaduan / lapor polisi). Mayoritas bank cukup surat pernyataan + KTP. Untuk kartu ATM/kredit: WAJIB block via call center DULU (anti-fraud), surat lapor polisi opsional kecuali ada transaksi mencurigakan.
Berapa biaya pengurusan duplikat?
Buku tabungan: Rp 10-25K. Kartu ATM/Debit: Rp 20-50K. Kartu kredit: Rp 50-150K (tergantung type kartu).
Apakah surat pernyataan ini perlu materai?
WAJIB materai Rp 10.000 (UU 10/2020). Tanpa materai, bank umumnya menolak.
Generator terkait
- PerbankanSurat Permohonan Penutupan RekeningSurat permohonan penutupan rekening tabungan, giro, atau deposito ke bank. Wajib bermaterai untuk rekening dengan saldo > Rp 5jt.
- Legal SederhanaSurat PernyataanPernyataan tertulis untuk berbagai keperluan: kebenaran data, kesanggupan, kepemilikan, atau status.