BikinSurat

Cara Migrate UD ke PT Perorangan (Upgrade Bisnis)

Punya UD yang sudah jalan tapi mau upgrade ke PT Perorangan untuk asset protection? Step-by-step migration dari pendirian PT, transfer aset, sampai tutup UD lama.

Diperbarui 4 Mei 202610 menit baca

Punya UD (Usaha Dagang) yang sudah jalan tapi mau upgrade ke PT Peroranganuntuk dapat asset protection & image profesional? Migration ini relatif simple dan biaya <Rp 1jt. Artikel ini step-by-step migrate dari UD ke PT Perorangan, plus pertimbangan yang perlu dipikirkan sebelum upgrade.

Kenapa upgrade dari UD ke PT Perorangan?

1. Asset protection (alasan utama)

UD = asset pribadi tidak terpisah dari asset usaha. Kalau usaha dituntut atau bangkrut, rumah & tabungan pribadi bisa dieksekusi.

PT Perorangan = badan hukum dengan tanggung jawab terbatas. Asset perusahaan terpisah dari asset pribadi pemilik (kecuali ada penyalahgunaan badan hukum).

2. Image profesional untuk B2B

Banyak perusahaan B2B (terutama korporat besar) hanya mau kontrak dengan badan hukum, bukan UD. Kalau target market Anda adalah B2B / pemerintah, PT Perorangan lebih membuka pintu.

3. Akses funding & vendor terms

PT Perorangan: bisa apply pinjaman bank business (bukan KTA), buka rekening bisnis dengan limit lebih besar, dapat vendor terms (Net-30, Net-60). UD sering kena treatment seperti individu.

4. Persiapan growth

Kalau bisnis Anda growing dan suatu saat butuh hire investor / partner, struktur PT lebih ready. PT Perorangan bisa di-upgrade ke PT biasa kapan saja.

Kapan TIDAK perlu upgrade?

  • Usaha sangat kecil (omzet < Rp 100jt/tahun) — biaya admin PT bisa lebih besar dari benefit
  • Usaha personal yang tidak ada exposure liability (jualan online ke individual, jasa freelance kecil)
  • Anda comfortable dengan risk asset campur — dan punya dana cukup untuk handle worst case sendiri

Pertimbangan sebelum upgrade

Aspek pajak

  • UD: pajak via PPh Pribadi (rate 5-35%) atau PP 23 final 0.5%
  • PT Perorangan: PPh Badan 22% atau PP 23 final 0.5%

Untuk omzet kecil-menengah (<Rp 4.8M/tahun) yang pakai PP 23 0.5% — pajak sama saja. Untuk omzet menengah-atas, PT Perorangan flat 22% sering lebih rendah dari PPh Pribadi progresif.

Biaya operasional ekstra

  • Pembukuan terpisah: wajib bookkeeping yang clean (PT punya pembukuan tersendiri)
  • Audit (kalau besar): PT dengan omzet > Rp 50M/tahun wajib audit eksternal
  • SPT lebih kompleks: SPT 1771 (PPh Badan) + SPT pribadi terpisah
  • Biaya admin tahunan: Rp 1-3jt untuk akuntan / konsultan kecil

Branding & nama

UD bisa pakai nama informal ("Toko Berkah Jaya"). PT Perorangan wajib pakai struktur "PT [Nama] Perorangan" — atau bisa nama unique, asal pre-checked di AHU. Pertimbangkan branding implication.

Step-by-step migrate UD ke PT Perorangan

Step 1: Persiapan (1-2 minggu)

a. Audit aset & liability UD

List semua aset & utang UD per tanggal cut-off (rekomendasi: akhir bulan):

  • Aset: rekening bank, inventory, equipment, piutang customer
  • Utang: utang vendor, pinjaman, kewajiban pajak yang belum dibayar

b. Lunaskan kewajiban pajak UD

Sebelum tutup UD, pastikan pajak terutang sudah lunas:

  • SPT PPh Pribadi tahun terakhir: lapor & bayar
  • PPh Final 0.5% / PPN bulanan: lapor & bayar sampai bulan tutup

c. Pilih nama PT Perorangan

Cek availability di ahu.go.id. Aturan nama PT Perorangan:

  • Tidak boleh sama dengan PT existing
  • Tidak menggunakan kata yang dilarang (institusi pemerintah, agama, dll)
  • Boleh pakai nama persis dengan UD lama (cek dulu apakah sudah ada PT lain pakai nama itu)

Step 2: Pendirian PT Perorangan (1 hari)

  1. Buka ahu.go.id → daftar akun dengan NIK
  2. Pilih "Pendaftaran Perseroan Perorangan"
  3. Isi data:
    • Nama PT
    • Alamat (bisa pakai alamat UD lama)
    • Modal dasar (mulai Rp 1jt, deklaratif)
    • KBLI (sesuai usaha — kalau pindah dari UD, KBLI sama)
  4. Bayar PNBP ~Rp 50K via channel pembayaran
  5. Download Sertifikat Pendirian (otomatis)

Step 3: NPWP atas nama PT Perorangan (3 hari)

  • Apply di djponline.pajak.go.id atau KPP setempat
  • Dokumen: Sertifikat Pendirian, KTP direktur, alamat usaha
  • Gratis

Step 4: NIB Baru via OSS-RBA (1 hari)

  • Buka oss.go.id → login dengan akun existing atau daftar baru
  • Pilih jenis pelaku usaha: Usaha Mikro/Kecil (kalau omzet ≤Rp 4.8M)
  • Input data PT Perorangan + KBLI
  • Submit → NIB di-issue otomatis (gratis)
  • NIB UD lama otomatis non-aktif setelah ada NIB baru

Step 5: Buka Rekening Bisnis Baru (1 hari)

  • Datang ke bank pilihan (Bank Jago Bisnis, BCA Bisnis, Mandiri Bisnis)
  • Dokumen: Sertifikat Pendirian PT, NPWP PT, NIB, KTP direktur
  • Setoran awal Rp 100K-1jt
  • Penting: Buka rekening BARU, jangan rename rekening UD lama

Step 6: Transfer Aset & Inventory (1-2 minggu)

Migrate aset dari UD ke PT Perorangan:

  • Inventory: bikin Berita Acara Serah Terima dari Anda (selaku owner UD) ke PT Perorangan dengan nilai pasar wajar
  • Equipment: sama, pakai BAST + transfer ownership di pembukuan
  • Piutang: notify customer untuk transfer pembayaran ke rekening PT Perorangan baru
  • Utang vendor: negosiasi novasi (transfer kewajiban) dari UD ke PT
  • Kontrak running: notify customer & sign perjanjian baru atas nama PT

Pakai generator BAST untuk dokumentasi serah terima formal.

Step 7: Notify Stakeholder (1 minggu)

Kabari semua stakeholder tentang perubahan:

  • Customer eksisting: surat resmi update info perusahaan + rekening baru
  • Vendor: update nama di sistem mereka
  • BPJS karyawan (kalau hire): transfer kepesertaan dari UD ke PT
  • Asuransi (kalau ada): update polis
  • Hosting domain / Google Workspace / SaaS: update billing info

Step 8: Tutup UD Lama (1-2 minggu)

  • NIB UD: otomatis non-aktif (kalau Anda upgrade KBLI ke PT, OSS handle ini)
  • NPWP UD: lapor SPT pembubaran ke KPP, request closure NPWP
  • Rekening bank UD: transfer saldo ke rekening PT, lalu close rekening UD
  • Cap perusahaan UD: stop pakai (untuk avoid confusion)

Total biaya & waktu migrate

  • Pendirian PT Perorangan: Rp 50K-200K (1 hari)
  • NPWP PT: Gratis (3 hari)
  • NIB baru: Gratis (1 hari)
  • Rekening bisnis: Rp 100K-1jt (1 hari)
  • Notaris (opsional, untuk BAST internal): Rp 500K-2jt (3 hari)
  • Konsultan pajak (untuk handle pajak transition): Rp 1-3jt

Total: Rp 1.5-6jt, waktu ~3-4 minggu untuk migration penuh.

Tips supaya migration lancar

1. Timing yang baik

Migrate di akhir kuartal / akhir tahun. Memudahkan akuntansi karena cut-off jelas.

2. Comm yang baik dengan customer

Bikin surat formal "Pemberitahuan Perubahan Bentuk Usaha" ke customer existing. Pastikan mereka tahu bahwa rekening pembayaran berubah — avoid customer transfer ke rekening UD yang sudah di-close.

3. Konsultan pajak untuk transition

Pajak migration UD → PT bisa kompleks (terutama untuk transfer asset dengan nilai besar). Konsultasi BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak) sebelum eksekusi.

4. Jaga clean records

Pisahkan dokumentasi UD lama vs PT baru. Simpan semua dokumen transition (BAST, surat pemberitahuan customer) untuk audit pajak 5 tahun ke depan.

5. Update website / marketing material

Ganti semua mention "UD [Nama]" jadi "PT [Nama] Perorangan" di: website, social media, kartu nama, signage toko, email signature.

Alternatif: PT Perorangan ke PT biasa (saat scale up)

PT Perorangan punya batas omzet Rp 5M/tahun. Kalau omzet melebihi, wajib konversi ke PT biasa. Caranya:

  1. Datang ke notaris untuk Akta Perubahan PT Perorangan → PT
  2. Tambah pendiri kedua (founder lain, partner, atau holding)
  3. Daftar perubahan ke AHU Kemenkumham
  4. Update NPWP, NIB, rekening sesuai status baru

Total: Rp 5-15jt, waktu 2-4 minggu.

Ringkasan migrate UD → PT Perorangan

  1. Audit aset & liability UD, lunaskan pajak
  2. Pilih nama PT (cek availability di AHU)
  3. Pendirian PT Perorangan online (1 hari, ~Rp 200K)
  4. NPWP atas nama PT (3 hari, gratis)
  5. NIB baru via OSS-RBA (1 hari, gratis)
  6. Buka rekening bank bisnis baru
  7. Transfer aset, inventory, kontrak ke PT baru
  8. Notify customer & vendor
  9. Tutup UD lama (NPWP, rekening, NIB)
  10. Update branding / marketing material