BikinSurat

Hak Cuti Karyawan Indonesia Lengkap (UU CK & PP 35/2021)

Panduan lengkap semua jenis cuti karyawan Indonesia: tahunan, sakit, melahirkan, menikah, duka, haji, besar. Berdasarkan UU 13/2003 & UU CK.

Diperbarui 4 Mei 20268 menit baca

Banyak karyawan tidak tahu hak cuti yang sebenarnya — sehingga sering kehilangan benefit yang seharusnya dapat. Artikel ini berisi panduan lengkap semua jenis cuti karyawan Indonesia berdasarkan UU 13/2003, UU Cipta Kerja, dan PP 35/2021.

Cuti Tahunan

  • Hak: minimal 12 hari kerja per tahun
  • Syarat: sudah bekerja terus-menerus 12 bulan
  • Sumber: UU 13/2003 Pasal 79

Banyak perusahaan kasih lebih (15-20 hari) sebagai benefit — terutama startup, multinational, BUMN besar. Cek kontrak kerja Anda.

Carry-over: banyak perusahaan allow sisa cuti tahun ini di-carry ke tahun depan (max 6 bulan biasanya). Beberapa: kasih kompensasi uang kalau tidak diambil. Cek handbook karyawan.

Cuti Sakit

  • Hak: tidak terbatas hari (selama dengan surat dokter)
  • Upah: 100% untuk 4 bulan pertama, 75% bulan 5-8, 50% bulan 9-12, 25% bulan 13+
  • Sumber: UU 13/2003 Pasal 93

Tidak memotong cuti tahunan.Cuti sakit adalah hak terpisah. Tapi untuk >3 hari, biasanya wajib lampirkan surat dokter sebagai bukti.

Cuti Melahirkan

  • Hak: 3 bulan total (1.5 sebelum + 1.5 setelah persalinan)
  • Upah: 100% selama cuti
  • Sumber: UU 13/2003 Pasal 82

Cuti tambahan keguguran: 1.5 bulan, juga dengan upah penuh (Pasal 82 ayat 2).

RUU KIA: sedang dalam pembahasan, kemungkinan tambah cuti melahirkan jadi 6 bulan. Update saat sudah disahkan.

Cuti Karena Alasan Penting (UU CK Pasal 93)

Beberapa cuti yang DI-BAYAR upah penuh:

  • Pernikahan diri: 3 hari kerja
  • Pernikahan anak: 2 hari kerja
  • Khitanan / baptisan anak: 2 hari kerja
  • Istri melahirkan / keguguran (cuti ayah): 2 hari kerja
  • Suami/istri/anak/ortu/mertua/saudara/menantu meninggal: 2 hari kerja
  • Anggota keluarga serumah meninggal: 1 hari kerja

Cuti Haji / Ibadah

  • Hak: sesuai durasi ibadah (haji ~40-45 hari, umrah ~14 hari)
  • Upah: dibayar penuh untuk haji wajib (sekali seumur hidup); umrah dan haji ke-2+ tergantung kebijakan perusahaan
  • Sumber: UU 13/2003 Pasal 80

Pengusaha wajib kasih izin untuk haji wajib pertama kali.

Cuti Besar / Long Service Leave

  • Hak: 1-3 bulan (sesuai kebijakan perusahaan)
  • Syarat: umumnya masa kerja 6 tahun terus-menerus di perusahaan yang sama
  • Sumber: UU 13/2003 Pasal 79 ayat 4 (sebelum UU CK)

Catatan: UU Cipta Kerja menghapus kewajiban perusahaan untuk kasih cuti besar. Tapi banyak perusahaan tetap kasih sebagai benefit retention. Cek handbook karyawan.

Cuti Tanpa Bayar / Unpaid Leave

Tidak ada di UU sebagai "hak" — sifatnya negosiasi dengan perusahaan untuk situasi khusus:

  • Ikut pasangan tugas/kuliah luar negeri
  • Mengurus orang tua sakit jangka panjang
  • Sabbatical untuk study / personal project

Selama unpaid leave: gaji 0%, BPJS biasanya jalan terus (employer-employee kontribusi tetap), masa kerja tidak putus (tapi tergantung kesepakatan).

Cuti Tugas Negara

  • Hak: sesuai durasi tugas (panggilan jadi saksi pengadilan, jadi anggota KPPS pemilu, dll)
  • Upah: 100%
  • Sumber: UU 13/2003 Pasal 93 ayat 2 huruf c

Yang TIDAK termasuk hak cuti (sering disalahpahami)

  • Liburan tahun baru / lebaran: hari libur nasional, bukan cuti dari kuota Anda
  • Cuti bersama: ditetapkan pemerintah, bisa memotong cuti tahunan (cek pengumuman tahunan)
  • Tidak masuk karena hujan/banjir: tidak ada UU. Tergantung kebijakan perusahaan (force majeure clause)

Cara request cuti yang baik

  1. Cek sisa kuota di HR system / handbook
  2. Notice minimum 2 mingguuntuk cuti tahunan (1-2 bulan untuk >1 minggu)
  3. Cuti melahirkan ajukan 1-2 bulan sebelum HPL
  4. Cuti darurat (sakit, duka): kabari secepatnya via WhatsApp + susul surat formal
  5. Coordinate handover dengan rekan tim sebelum cuti
  6. Auto-reply email selama cuti dengan kontak alternatif

Yang harus di-cek di kontrak kerja Anda

  • Kuota cuti tahunan (mungkin lebih dari 12 hari)
  • Kebijakan carry-over / kompensasi cuti tidak terpakai
  • Notice period untuk cuti tahunan
  • Cuti besar (apakah perusahaan kasih?)
  • Cuti tanpa bayar (kebijakan & syarat)
  • Cuti haji / sabbatical (kalau ada)

Bikin surat cuti

Pakai generator Surat Cuti BikinSurat — pilih jenis cuti (tahunan/melahirkan/menikah/sakit/besar), isi tanggal, langsung PDF siap dikirim ke HRD.