Banyak karyawan tidak tahu hak cuti yang sebenarnya — sehingga sering kehilangan benefit yang seharusnya dapat. Artikel ini berisi panduan lengkap semua jenis cuti karyawan Indonesia berdasarkan UU 13/2003, UU Cipta Kerja, dan PP 35/2021.
Cuti Tahunan
- Hak: minimal 12 hari kerja per tahun
- Syarat: sudah bekerja terus-menerus 12 bulan
- Sumber: UU 13/2003 Pasal 79
Banyak perusahaan kasih lebih (15-20 hari) sebagai benefit — terutama startup, multinational, BUMN besar. Cek kontrak kerja Anda.
Carry-over: banyak perusahaan allow sisa cuti tahun ini di-carry ke tahun depan (max 6 bulan biasanya). Beberapa: kasih kompensasi uang kalau tidak diambil. Cek handbook karyawan.
Cuti Sakit
- Hak: tidak terbatas hari (selama dengan surat dokter)
- Upah: 100% untuk 4 bulan pertama, 75% bulan 5-8, 50% bulan 9-12, 25% bulan 13+
- Sumber: UU 13/2003 Pasal 93
Tidak memotong cuti tahunan.Cuti sakit adalah hak terpisah. Tapi untuk >3 hari, biasanya wajib lampirkan surat dokter sebagai bukti.
Cuti Melahirkan
- Hak: 3 bulan total (1.5 sebelum + 1.5 setelah persalinan)
- Upah: 100% selama cuti
- Sumber: UU 13/2003 Pasal 82
Cuti tambahan keguguran: 1.5 bulan, juga dengan upah penuh (Pasal 82 ayat 2).
RUU KIA: sedang dalam pembahasan, kemungkinan tambah cuti melahirkan jadi 6 bulan. Update saat sudah disahkan.
Cuti Karena Alasan Penting (UU CK Pasal 93)
Beberapa cuti yang DI-BAYAR upah penuh:
- Pernikahan diri: 3 hari kerja
- Pernikahan anak: 2 hari kerja
- Khitanan / baptisan anak: 2 hari kerja
- Istri melahirkan / keguguran (cuti ayah): 2 hari kerja
- Suami/istri/anak/ortu/mertua/saudara/menantu meninggal: 2 hari kerja
- Anggota keluarga serumah meninggal: 1 hari kerja
Cuti Haji / Ibadah
- Hak: sesuai durasi ibadah (haji ~40-45 hari, umrah ~14 hari)
- Upah: dibayar penuh untuk haji wajib (sekali seumur hidup); umrah dan haji ke-2+ tergantung kebijakan perusahaan
- Sumber: UU 13/2003 Pasal 80
Pengusaha wajib kasih izin untuk haji wajib pertama kali.
Cuti Besar / Long Service Leave
- Hak: 1-3 bulan (sesuai kebijakan perusahaan)
- Syarat: umumnya masa kerja 6 tahun terus-menerus di perusahaan yang sama
- Sumber: UU 13/2003 Pasal 79 ayat 4 (sebelum UU CK)
Catatan: UU Cipta Kerja menghapus kewajiban perusahaan untuk kasih cuti besar. Tapi banyak perusahaan tetap kasih sebagai benefit retention. Cek handbook karyawan.
Cuti Tanpa Bayar / Unpaid Leave
Tidak ada di UU sebagai "hak" — sifatnya negosiasi dengan perusahaan untuk situasi khusus:
- Ikut pasangan tugas/kuliah luar negeri
- Mengurus orang tua sakit jangka panjang
- Sabbatical untuk study / personal project
Selama unpaid leave: gaji 0%, BPJS biasanya jalan terus (employer-employee kontribusi tetap), masa kerja tidak putus (tapi tergantung kesepakatan).
Cuti Tugas Negara
- Hak: sesuai durasi tugas (panggilan jadi saksi pengadilan, jadi anggota KPPS pemilu, dll)
- Upah: 100%
- Sumber: UU 13/2003 Pasal 93 ayat 2 huruf c
Yang TIDAK termasuk hak cuti (sering disalahpahami)
- Liburan tahun baru / lebaran: hari libur nasional, bukan cuti dari kuota Anda
- Cuti bersama: ditetapkan pemerintah, bisa memotong cuti tahunan (cek pengumuman tahunan)
- Tidak masuk karena hujan/banjir: tidak ada UU. Tergantung kebijakan perusahaan (force majeure clause)
Cara request cuti yang baik
- Cek sisa kuota di HR system / handbook
- Notice minimum 2 mingguuntuk cuti tahunan (1-2 bulan untuk >1 minggu)
- Cuti melahirkan ajukan 1-2 bulan sebelum HPL
- Cuti darurat (sakit, duka): kabari secepatnya via WhatsApp + susul surat formal
- Coordinate handover dengan rekan tim sebelum cuti
- Auto-reply email selama cuti dengan kontak alternatif
Yang harus di-cek di kontrak kerja Anda
- Kuota cuti tahunan (mungkin lebih dari 12 hari)
- Kebijakan carry-over / kompensasi cuti tidak terpakai
- Notice period untuk cuti tahunan
- Cuti besar (apakah perusahaan kasih?)
- Cuti tanpa bayar (kebijakan & syarat)
- Cuti haji / sabbatical (kalau ada)
Bikin surat cuti
Pakai generator Surat Cuti BikinSurat — pilih jenis cuti (tahunan/melahirkan/menikah/sakit/besar), isi tanggal, langsung PDF siap dikirim ke HRD.